Diskriminatif, Gusdurian Minta Pj Gubernur Jateng Tinjau Ulang FKUB Jateng 2024-2029

JATENG.AKURAT.CO, Presidium Gusdurian Semarang, Nuhab Mujtaba meminta Pj Gubernur Jawa Tengah meninjau ulang SK Pengukuhan FKUB Jawa Tengah periode 2024-2029.
Karena Nuhab menginginkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka ruang seluas-luasnya bagi tokoh keagamaan untuk berpartisipasi dalam pembentukan FKUB Jawa Tengah periode 2024-2029.
"Partisipasi tokoh keagamaan hanya bisa dilakukan pasca peninjauan ulang SK Pengukuhan FKUB Jawa Tengah," ujar Nuhab pada Selasa (2/7/2024).
Nuhab membeberkan proses pembentukan FKUB Jateng 2024-2029 yang “difasilitasi” oleh Pemerintah, dalam hal ini Badan Kesabangpol Provinsi Jawa Tengah, telah menimbulkan kesan tidak partisipatif, diskriminatif, tidak transparan, dan terburu-buru.
Baca Juga: Pengumuman PPDB SMA/SMK Jateng, Cek Hasilnya di Sini
Pada proses yang telah dimulai pada 19 April lalu, Badan Kesbangpol meminta enam organisasi keagamaan, yang merepresentasikan Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha, dan Konghucu untuk memberikan usulan nama calon pengurus FKUB.
"Hanya satu organisasi yang merepresentasikan setiap agama. Itu jelas kurang," jelas Nuhab.
Jangka waktu pengajuan nama tersebut, diberi tenggat waktu selambat-lambatnya pada 22 April. Setelah itu, pada 25 April, Badan Kesbangpol Jateng mengadakan musyawarah Pembentukan Pengurus FKUB Prov Jateng Periode 2024-2029 yang menghasilkan 21 anggota FKUB.
Selain jangka waktu yang begitu singkat, penunjukan enam organisasi keagamaan juga tidak merepresentasikan keberagaman yang lebih luas. Peran Badan Kesbangpol Jateng tampak sangat dominan dalam proses ini.
Baca Juga: Dugaan Piagam Palsu PPDB, Inspektorat Jateng Lakukan Penyelidikan
Konsekuensinya, organisasi-organisasi keagamaan yang tidak diundang tidak diberikan ruang untuk berpartisipasi. Selain itu, proses yang serba singkat telah membatasi proses yang dialogis mengenai masa depan pluralisme beragama, khususnya di Jawa Tengah.
Sejak akhir April, Gerakan Kebangsaan Watugong (Gerbang Watugong) -yang selama ini kerap menyuarakan pentingnya toleransi beragama- telah melayangkan protes terhadap proses tersebut.
Serangkaian upaya administratif telah ditempuh. Namun, Badan Kesabangpol maupun PJ Gubernur Jateng tidak bergeming. Alih-alih memperbaiki kekeliruan karena telah bertindak tidak partisipatif, kedua instansi tersebut menampilkan sikap anti-kritik.
Hingga saat ini, tidak ada penjelasan yang memadai mengapa pemerintah tidak melibatkan seluas-luasnya organisasi keagamaan agar ke depan peran strategis FKUB dalam memajukan pluralisme dalam kehidupan beragama dapat dilakukan.
Pemerintah tetap bersikeras untuk mengukuhkan pengurus FKUB dari proses yang tidak memadai tersebut. Tidak ada upaya untuk mewujudkan partisipasi yang bermakna, hanya dominasi Pemerintah yang tergambar dalam proses ini.
"Sikap yang demikian tentu dapat menimbulkan ancaman bagi pluralisme," tutup Nuhab.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Profil Instagram Ko Hyung-jin Wasit Indonesia vs Malaysia, Sejarah Kelam 2019 Kembali Terbayang usai Tom Haye Dikartu Merah!
- 2LIVE SCORE Indonesia vs Malaysia, Skor 0-0 Menit ke-70 Thom Haye Kartu Merah, Cek Skor Akhir FULL TIME Menang Siapa?
- 3Kalender Jawa Oktober 2026: Weton, Neptu, dan Rekomendasi Hari Baik untuk Hajatan
- 4Laga PERSIKU VS PSIS BATAL DIGELAR! Ini Alasan Manajemen Tuan Rumah Terkait Pembatalan Pertandingan
- 5Laga Persiku vs PSIS Mendadak BATAL Digelar, Netizen: Harusnya Tuan Rumah Kalah WO!
- 6F1 Ubah Jadwal GP Azerbaijan ke Sabtu, Ternyata Ini Penyebabnya
- 7Panduan Lengkap Kalender Jawa November 2026, dari Minggu Pahing hingga Senin Legi
- 8MotoGP 2026 Masuki Fase Akhir: Ini Jadwal Lengkap Sisa Balapan
- 9PLN Umumkan Pemeliharaan Jaringan di Semarang Timur, Listrik Padam 6 Jam
- 10TNT Awards Jateng 2026 Dorong Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah









