Jateng

Warung Madrua Harus Tetap Buka 24 Jam, Ini Tanggapan Ahli dan Anggota Dewan

Theo Adi Pratama | 27 April 2024, 13:28 WIB
Warung Madrua Harus Tetap Buka 24 Jam, Ini Tanggapan Ahli dan Anggota Dewan

JATENG.AKURAT.CO, Berita soal polemik jam operasional warung Madura menjadi sorotan pembaca di hari kemarin.  Menurut ahli, imbauan dari pemerintah yang meminta jam operasional warung Madura ikut aturan dianggap tak adil. 

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop-UKM) mengimbau pengelola warung Madura untuk mengikuti aturan jam operasional yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Namun hal itu dikritik oleh Dosen Sosiologi yang juga Ketua Pusat Penelitian dan Inovasi Sosial Budaya Madura LPPM Universitas Trunojoyo Madura, Iskandar Dzulkarnain menyayangkan adanya imbauan dari Kemenkop-UKM tersebut.

Baca Juga: Manfaat ‘Warung Madura’ Buka 24 Jam, Lingkungan Aman Dari Ancaman Begal dan Mudah Beli Kebutuhan di Malam Hari

"Imbauan Kemenkop-UKM malah muncul karena adanya keluhan toko modern. Ini menjadi tidak adil," kata Iskandar, Jumat (26/4/2024).

Warung atau toko “Madura” memang kini bermunculan. Keberadaannya menjadi pro dan kontra. Tetapi warung “Madura” ini sebenarnya tak jauh beda dengan toko waralaba yang keberadaannya dibutuhkan lantaran kerap buka nonstop.

Anggota Komisi VI DPR RI yang mengurusi masalah perdagangan, Mufti Anam, berharap polemik jam operasional warung “Madura” bisa berujung pada solusi yang membela gerak perekonomian rakyat kecil.

Baca Juga: Panduan Hidup yang Bermanfaat dan Lebih Baik: Mengisi Hari Libur dengan Aktivitas Bermakna, Edisi Sabtu 27 April 2024

Tidak hanya di Bali yang sedang menjadi polemik, tetapi juga di berbagai daerah lain.

Warung “Madura” sendiri adalah sebutan untuk warung kelontong skala kecil yang buka 24 jam.

Beberapa daerah memberlakukan peraturan yang mengatur jam operasional warung, sebagian di antaranya tidak memperbolehkan buka hingga 24 jam dengan berbagai alasan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.