Bea Cukai Kudus Amankan Sebuah Truk yang Mengangkut Rokok Ilegal di Grobogan

Akurat.co - Kantor Bea Cukai Kudus mengamankan sebuah truk yang diduga membawa ribuan rokok ilegal beberapa waktu lalu.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Sandy Hendratmo Sopan mengatakan, Bea Cukai Kudus kembali melakukan penindakan terhadap 378.000 batang rokok ilegal yang diangkut dengan menggunakan truk di Jalan Raya Blora-Purwodadi, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan.
"Bermula dari analisis informasi intelijen, tim macan kumbang muria Bea Cukai Kudus mencurigai adanya sebuah truk yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal dari wilayah Jawa Timur menuju Serang, Banten," ujar Sandy pada Selasa (2/4/2024).
Baca Juga: Berikut Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Asia 2024
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Raya Blora – Purwodado.
Sesampainya di Desa Doplang, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, tim berhasil menemukan sebuah truk dengan ciri-ciri sesuai yang diinformasikan tengah melaju di jalan raya.
Tim kemudian melakukan pengejaran terus menerus hingga akhirnya dapat memberhentikan truk tersebut setelah 30 menit pengejaran dan segera melakukan pemeriksaan," tutur Sandy.
Baca Juga: Tiga Pemain PSIS Gabung Timnas, Laskar Mahesa Jenar Liburkan Latihan Dua Pekan
Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim menemukan 348.000 batang rokok jenis SKM yang dikemas dengan merek Just Special Edition Full, MK, dan Just Mild tanpa dilekati pita cukai, serta 30.000 batang rokok jenis SPM yang dibungkus dengan merek NYLA American Blend tanpa dilekati pita cukai.
Seluruh rokok ilegal tersebut diperkirakan senilai Rp 524.190.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 363.665.620.
“Peredaran rokok ilegal seperti ini sudah seringkali digagalkan. Banyak diantaranya merupakan sarana pengangkut pinjaman atau sewaan," ungkapnga.
"Kami berharap para pemilik sarana pengangkut lebih berhati-hati dan selektif sebelum meminjamkan atau menyewakan kendaraannya kepada pihak lain agar tidak disalahgunakan untuk mengangkut rokok ilegal,” pesannya.
Sopir, kernet, truk pengangkut dan seluruh rokok illegal tersebut dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kisah Heroik H Soekaimi, Komandan Hizbullah Mranggen yang Gugur Ditembak Belanda pada 1946
- 2Ibu-Ibu Semarang Curhat Agenda PKK dan Dawis Padat, Tiap Pekan Ada Kegiatan!
- 3Cek Update Rute Macet Kota Surabaya, Kamis 15 Oktober 2026: Proyek Drainase 100 Titik Bikin Surabaya Macet Parah
- 4Ditreskrimsus Polda Jateng Cek Tiga Rumah di Gombel Lama, Dugaan Kerusakan Lingkungan Didalami
- 5Update Rute Macet Hari Ini 14 Oktober 2026: Pulang Kerja Sore Ini Semarang dan Solo Macet Parah, Ini Jalur Tikusnya
- 6Malam di Semarang Makin Gerah, Warga Kehilangan 83 Jam Tidur Setahun—Ini Penyebabnya
- 7Rute Macet Semarang Pagi Hari, Kamis 15 Oktober 2026: Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Cari Rute Baru
- 8Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Macet
- 9Tugu Muda Semarang Direkayasa Dua Hari, Pengendara ke Stasiun dan Bandara Diminta Berangkat Lebih Awal
- 10Cek Rute Macet Kota Surabaya 14 Oktober 2026: Proyek Drainase Jadi Biang Kerok, Titik Mana yang Harus Dihindari?







