Pemkot Semarang Raih Predikat Terbaik Pengelolaan DBHCHT se-Jateng

AKURAT.CO, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang meraih predikat terbaik dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) se-Jawa Tengah.
Penghargaan ini diterima langsung oleh Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dari Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng-DIY, Akhmad Rofiq dalam acara Bea Cukai Semarang (Besma) Award 2024 di KPPBC TMP Tanjung Emas Jalan Yos Sudarso Kota Semarang, Selasa (24/2/2024).
Dalam kesempatan itu, Mbak Ita sapaan akrab Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, jika penghargaan ini nantinya akan kembali disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk berbagai program.
Baca Juga: Nusantaratour Bakal Gelar Pameran Wisata di Semarang Pada 1-3 Maret
Ia menjelaskan jika manfaat dari reward dana DBHCHT bisa digunakan untuk pelatihan, bantuan langsung tunai (BLT), ataupun kegiatan lainnya seperti kegiatan untuk kesejahteraan masyarakat, serta program pembinaan lingkungan sosial.
“Termasuk untuk program kesehatan, karena memang kemarin Covid-19 dan sekarang ini masalah stunting dan kemiskinan ekstrem menjadi perhatian pemerintah. Sehingga diharapkan dengan pengelolaan yang baik pada tahun 2023, tahun 2024 dana DBHCHT (yang diterima Kota Semarang-red) bisa lebih banyak lagi,” ujarnya.
Dirinya mengakui jika dana DBHCHT yang diberikan ke Pemkot Semarang sebesar Rp 18 miliar.
Meski tak banyak pabrik-pabrik rokok besar di Kota Semarang, namun pihaknya memastikan bakal mendukung pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya.
Mbak Ita juga mengajak masyarakat untuk ikut memerangi penyebaran rokok ilegal.
Dengan menekan penyebaran rokok ilegal, nantinya semakin banyak pajak cukai yang dihasilkan dan manfaat yang diterima masyarakat juga semakin banyak.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng-DIY, Akhmad Rofiq menjelaskan, jika DBHCHT adalah amanah Undang-Undang Cukai yang harus diberikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang menghasilkan cukai. Saat ini, DBHCH yang diberikan di Jateng naik sebesar 3 persen.
“Nah itu digunakan untuk apa, satu untuk kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum. Itu poin besarnya, kesejahteraan bisa dipakai macam-macam, kesehatan juga demikian, dan penegakan hukum seperti itu,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) merupakan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau yang dibagikan kepada pemerintah daerah, dengan komposisi sesuai yang ditetapkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di Kota Semarang, dana DBHCHT digunakan untuk membantu penanganan stunting, pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada buruh pabrik rokok yang ada di Kota Semarang, serta kegiatan lainnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Atlet Selam Jepara Meninggal di Porprov Jateng, Lomba di Awann Costa Ditunda
- 2Profil Instagram Wasit Persija vs Persik di Super League 2026/2027, Steven Yubel Poli Pimpin Duel, Aidil Azmi Jadi Wasit VARdi JIS
- 3LIVE SCORE PSMS vs PSIS! Ayam Kinantan Unggul 2-0 di Babak Pertama, Tuan Rumah Kena Kartu Merah, Cek Skor Akhir FULL TIME
- 4UPDATE! Kronologi Atlet Selam Jepara Syabilla Rizkia Meninggal Saat Porprov Jateng 2026
- 5Viral Pelari JRF 2026 Terobos Barikade, Apa Itu COT dan COP? Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 6Jadwal BWF Hylo Open 2026 Lengkap hingga Final, Cek Wakil Indonesia dan Link Live Streaming
- 7GMPI Kota Semarang Gelar Rakercab dan Forum Diskusi Kepemudaan, Ajak Gen Z Menjaga Nilai Demokrasi di Era Digital
- 8Prediksi Skor Garudayaksa vs Persib, Cuma Punya 1 Hari Persiapan, Mampukah Persib Taklukkan Garudayaksa?
- 9Perangkat Pertandingan Garudayaksa vs Persib: Wasit Irfan Wahyu Wijanarko Pimpin Laga Panas Malam Ini
- 10CEK! Viral Pelari JRF 2026, Mengenal Flag-Off Time, Gun Time, dan Chip Time




