Jateng

Dinlutkan Demak Wanti-Wanti Nelayan Tidak Menyalahgunakan Rekomendasi BBM Subsidi

Afri Rismoko | 7 November 2023, 13:08 WIB
Dinlutkan Demak Wanti-Wanti Nelayan Tidak Menyalahgunakan Rekomendasi BBM Subsidi

AKURAT.CO, Dinas Kelautan dan Perikanan (Dinlutkan) Kabupaten Demak melalui Bidang Perikanan Tangkap mewanti-wanti para nelayan untuk tidak menyalahgunakan rekomendasi BBM subsidi, Jumat (28/10/2023).

Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinlutkan Demak, Sulchan berharap surat rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi untuk nelayan tidak disalahgunakan. Terlebih saat ini ada aturan baru dari BPH Migas.  

"Harapannya tidak menyalahkan rekomendasi BBM saja, dan di dalam ini kan kuga ada peraturan yang baru, jadi misalkan kapal kecil itu berapa, itu ada dan itu sudah ada semua di aplikasi BPH Migas yang bergabung dengan pertamina," katanya.

Jelasnya, Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), menyederhanakan proses pembelian JBT Solar dan JBKP Pertalite untuk konsumen pengguna, antara lain perubahan masa berlaku surat rekomendasi dari satu bulan menjadi tiga bulan.

Kata Sulchan, di dalam aturan BPH Migas ini cukup menguntungkan nelayan dari semula surat rekomendasi BBM subsidi maksimal hanya 30 hari sekarang bisa sampai 3 bulan. Namun sisi lain ada aturan baru dimana sistemnya diperketat.  

"Dengan adanya rekomendasi BBM itu, ada peraturan Kepala Migas nomor 2 2023 ini. Memang ada aturan baru, di sisi lain memperpanjang tapi disisi lain membatasi," ungkapnya.

Menurutnya, adanya aturan baru dari BPH Migas tersebut untuk mengatur ulang regulasi rekomendasi BBM subsidi agar tidak disalahgunakan.

"Kaitannya ada kekhawatiran penyalahgunaan regulasi, jadi memang diharapkan nanti menurut aturan Kepala BPH Migas nomor 2 ini lebih diperketat untuk mendapatkan rekomendasi ini tapi pada prinsipnya sama," terangnya.

Sulchan mencontohkan, aturan yang diperketat antara lain yaitu apabila sebelumnya dalam pembelian BBM subsidi bisa dikuasakan orang lain untuk saat ini tidak diperbolehkan.

"Diperketat dari sisi persyaratan, persyaratan ada yang diperlonggar ada yang diperketat, kaitannya yang diperketat ini sistem mudahnya, kalau kemarin dikuasakan orang lain bisa, untuk saat ini tidak bisa dikuasakan," terangnya.

Kendati demikian, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Demak berkomitmen untuk melayani kebutuhan nelayan dengan sepenuh hati.

"Kami di sini sudah memberikan kemudahan-kemudahan untuk itu, apabila mereka itu langsung datang ke sini kami layani sepenuh hati, full totalitas pokoknya untuk nelayan Demak," tukas Sulchan.
  

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Reporter
Afri Rismoko
A