Jateng

Retribusi Parkir dan Retribusi Pasar Belum Maksimal, Pemkot Semarang akan Terapkan Pembayaran Sistem Digital

Theo Adi Pratama | 17 Oktober 2023, 17:43 WIB
Retribusi Parkir dan Retribusi Pasar Belum Maksimal, Pemkot Semarang akan Terapkan Pembayaran Sistem Digital

AKURAT.CO SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tengah berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari berbagai sektor.

Dua sektor yang menjadi sorotan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu yakni retribusi parkir dan retribusi pasar.

Dua sektor tersebut dinilai masih belum maksimal.

Baca Juga: Berikut Prakiraan Cuaca 4 Kecamatan Kota Salatiga Berlaku Hingga 18 Oktober 2023 Pukul 07.00 WIB

Berbagai upaya pun dilakukan, di antaranya dengan penggunaan sistem digital dalam pembayaran retribusi.

"Kemarin kita sudah meluncurkan program e-retribusi di Pasar Johar. Pedagang gak perlu bayar pakai uang tunai, bisa cashless dan langsung masuk ke PAD. Jadi bisa menekan kebocoran," ujar Mbak Ita sapaan akrab Hevearita Gunaryanti Rahayu pada Selasa (17/10/2023).

Salah satu upaya yang dilakukan, tentu dengan sosialisasi ke pedagang maupun ke petugas parkir.

Karena banyak dari mereka yang belum familiar dengan sistem ini.

Baca Juga: Insiden Anjlok KA Argo Semeru: KAI Kerahkan Upaya Evakuasi dan Rekayasa Pola Operasi

"Namun upaya akan terus kami siapkan, agar program ini bisa berjalan maksimal. Dengan pembayaran sistem digital, akan sangat efektif untuk menekan kebocoran dari sektor retribusi," katanya.

Sementara Plt Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, target PAD Dinas Perdagangan memang cukup tinggi yakni sekitar Rp 34 miliar/tahun.

"Di Semarang, ada 52 pasar tradisional namun tidak semuanya aktif. Sehingga serapan retribusi kurang maksimal," ujar Fajar.

Baca Juga: Kereta Bandara YIA Evakuasi Penumpang KA 17 Argo Semeru yang Anjlok, Delapan Luka Ringan dan Satu Patah Tulang

Menurutnya, dari 52 pasar, hanya 36 pasar tradisional yang aktif, sehingga pendapatan retribusi yang masuk hanya Rp 1,6 miliar per bulan.

"Tapi kita genjot lewat PKL-PKL. PKL yang tadinya pasar tiban atau Pasar Minggu sudah kita tarik dan sahkan. Bahkan sudah ada SK (Surat Keputusan) Wali Kota terkait penambahan titik PKL berjualan. Tahun 2023 ini akan ada penambahan 9.000 PKL," katanya.

Fajar menambahkan, dari target Rp 34 miliar pendapatan asli daerah dari sektor retribusi pasar, PKL, dan lainnya, saat ini capaian pendapatan mencapai Rp 22 miliar.

Baca Juga: Anjloknya Dua Kereta Api di Stasiun Sentolo - Wates Ganggu Operasional KAI, Evakuasi Sedang Dilakukan

"Kami optimistis tahun ini target bisa terpenuhi, terlebih sudah ada e-retribusi," katanya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Danang Kurniawan mengatakan, upaya peningkatan PAD sektor retribusi parkir tepi jalan umum dan moda transportasi Trans Semarang, yaitu dengan pembayaran transaksi elektronik.

"Ada 515 titik parkir tepi jalan umum yang sudah menggunakan transaksi secara non tunai. Sebagian besar titik tersebut masih berada di jalan protokol," kata Danang.

Parkir elektronik ini dinilai efektif untuk mencegah kebocoran pendapatan daerah yang sebelumnya menggunakan pembayaran konvensional atau transaksi tunai di lapangan.

Baca Juga: Genjot Pajak Dan Retribusi, Pemkot Semarang Sepakati Pembentukan Perda Baru

"Transaksi non tunai lebih efektif menekan tingkat kebocoran dibandingkan dengan cara konvensional atau tunai. Dan juga bisa meningkatkan pendapatan asli daerah," katanya.

Danang mengakui, sejak diberlakukan transaksi non tunai dengan parkir elektronik selama satu tahun ini, ada peningkatan pendapatan yang signifikan yakni sebesar Rp 600 juta.

"Dengan parkir elektronik kita bisa memantau langsung pendapatan sektor parkir. Begitu juga dengan Trans Semarang. Makanya kami akan dorong transaksi cashless bagi pengguna BRT Trans Semarang," terangnya.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.