Jateng

10 Hari Operasi Zebra Berlangsung, Pelanggaran Lalu Lantas di Jateng Menurun Drastis

Afri Rismoko | 15 September 2023, 09:42 WIB
10 Hari Operasi Zebra Berlangsung, Pelanggaran Lalu Lantas di Jateng Menurun Drastis

AKURAT.CO,SEMARANG - Gelaran Operasi Zebra Candi 2023 dilaksanakan sejak tanggal 4 hingga 17 September mendatang. Evaluasi pelaksanaan operasi ini selama sepuluh hari berjalan, menunjukkan perkembangan signifikan. Jumlah pelanggaran lalu lintas yang tercatat, menurun drastis dibanding periode operasi yang sama pada tahun lalu.

Berdasar catatan Polda Jawa Tengah, pada hari ke sepuluh pelaksanaan operasi zebra candi 2023, jajaran lalu lintas menindak 6055 pelanggar. Hal ini turun 51 persen dibanding hasil penindakan pada operasi yang sama pada tahun lalu dimana petugas polisi lalu lintas Jateng menindak 12401 pelanggar.

"Secara terperinci, semua pelanggaran yang tercatat mengalami penurunan. Pada operasi zebra candi tahun 2023, petugas melakukan penindakan melalui ETLE sejumlah 831 pelanggaran. Sedangkan pada periode yang sama tahun 2022 menindak sejumlah 8346 pelanggaran," kata Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Jum'at (15/9/2023).

Baca Juga: Bawaslu Kota Semarang Awasi Pemeliharaan DPT

"Sedangkan tilang manual pada operasi zebra 2023 menindak 682 pelanggar, sedangkan tahun lalu sejumlah 234 pelanggaran. Adapun teguran pada pelanggar lalu lintas dilakukan 4542 kali pada tahun 2023, sedangkan pada tahun 2022 dilakukan 3821 kali," imbuhnya.

Penindakan pada pelanggar lalu lintas pada operasi zebra tahun 2023 bila dilihat dari jenis kendaraan terbanyak dilakukan pengguna sepeda motor sebanyak 1313 pelanggaran. Sedangkan pengguna roda empat dan kendaraan khusus lain berjumlah 200 pelanggaran.

"Pelanggaran pengguna motor terbanyak karena pengendara tidak menggunakan helm SNI, kemudian kendaraan dengan knalpot brong dan pelanggaran melawan arus lalu lintas," rincinya.

Baca Juga: Mbak Ita Optimis Ketersediaan Air Bersih di Kota Semarang Tercukupi Hingga Akhir Desember

Sedangkan pelanggaran pengguna roda empat dan kendaraan khusus terbanyak karena melawan arus, menggunakan hp saat mengemudi, over dimensi dan over loading (ODOL) serta tidak menggunakan sabuk pengaman

"Sedangkan dari sisi usia terbanyak pelanggar pengguna roda dua maupun lebih mayoritas kalangan usia 21-25 tahun. Sedangkan dari sisi profesi terbanyak adalah kalangan karyawan atau pegawai serta kalangan pelajar dan mahasiswa," tuturnya

Menurut Kabidhumas, penurunan jumlah pelanggar lalu lintas yang ditindak ini menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas mulai meningkat.

Baca Juga: Harga Beras Naik, Pemerintah Segera Distribusikan Beras CPP

Selain itu, hal ini menunjukkan bahwa upaya edukasi dan sosialisasi yang dilakukan petugas di lapangan cukup berhasil.

"Namun diharapkan, peningkatan kesadaran masyarakat ini harus terus ditingkatkan. Diharapkan bila etika berlalu lintas dan kepatuhan hukum meningkat, dapat berdampak pada penurunan kecelakaan serta fatalitas di jalan raya," tutupnya. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Reporter
Afri Rismoko
A