Jateng

Peniadaan Retribusi Uji Kir Sesuai Dengan UU No 1 Tahun 2022

Afri Rismoko | 4 September 2023, 16:24 WIB
Peniadaan Retribusi Uji Kir Sesuai Dengan UU No 1 Tahun 2022

 

AKURAT.CO,SEMARANG - Peniadaan retribusi uji KIR untuk kendaraan umum, angkutan barang dab angkutan masal di Kota Semarang membuat potensi pendapatan daerah berkirang. 

Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, Gumilang Febriyansyah mengakui bahwa memang potensi kerugian itu ada, namun hal tersebut adalah amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, kata dia, pemerintah daerah tidak boleh lagi menarik retribusi dalam uji kir, retribusi masuk terminal, dan izin trayek angkutan umum kelas ekonomi.

"Gerkait uji KIR digratiskan kan memang sudah menjadi aturan dari pusat. Lah ini memang menjadi salah satu kerugian karena potensi pendapatan berkurang 8 miliar rupiah," ujar Febri saat diwawancara pada Senin (4/9/2023). 

Baca Juga: Hati-hati, Polwan Akan Aktif Mengamankan Pemilu 2024

Menurut Febri, Pemerintah Kota Semarang dalam hal ini Dinas Perhubungan masih bisa mencari soulis lain untuk menutup kerugian tersebut, misalnya dengan menaikkan tarif parkir dan tegas terhadap parkir liar yang merugikan pemerintah. 

"Ya kita bisa duduk bersama mencari solusi, salah satu solusi yang biaa dilakulan adalah memberantas parkir liar dan menaikkan tarif parkir," tandasnya. 

Dinas Perhubungan Kota Semarangpun telah menghapus objek retribusi pengujian kendaraan bermotor atau uji kir dari target pendapatan pada 2024 yang rata-rata tiap tahun menyumbang Rp 8 miliar.

Baca Juga: Trending Terima Kasih Jateng Menghiasi Perpisahan Ganjar Pranowo

Pelaksana Tugas Kepala Dishub Kota Semarang Danang Kurniawan di Semarang, mengatakan bahwa pendapatan yang terbesar selama ini memang berasal dari sektor retribusi pengujian kendaraan bermotor.

"Untuk retribusi secara menyeluruh, ada undang-undang yang efektif berlaku tahun depan bahwa ada beberapa objek retribusi yang tidak boleh dipungut (pemerintah daerah), seperti pengujian kendaraan bermotor, trayek, dan terminal," katanya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Reporter
Afri Rismoko
A