Jateng

Bea Cukai Kudus Amankan Rokok Ilegal yang Ditimbun di Bangunan dan Dikirim dengan Minibus

Afri Rismoko | 24 Agustus 2023, 19:38 WIB
Bea Cukai Kudus Amankan Rokok Ilegal yang Ditimbun di Bangunan dan Dikirim dengan Minibus

AKURAT.CO,SEMARANG, Dalam rangka melaksanakan operasi Gempur Rokok Ilegal di Tahun 2023, kali ini, pada hari Selasa (22/08) dan Kamis (27/07), Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap 400.750 batang rokok illegal. Rokok tersebut ditimbun di dalam bangunan di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, dan 36.000 batang rokok ilegal yang dikirim menggunakan mobil minibus di Jalan Lingkar Timur, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.

Sebelumnya, sekitar pukul 14.00 WIB, tim macan muria Bea Cukai Kudus memperoleh informasi adanya 2 bangunan yang digunakan sebagai tempat untuk menimbun rokok yang diduga ilegal di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Berdasarkan hasil analisis intelijen, sekitar pukul 15.00 WIB, tim berhasil menemukan lokasi bangunan pertama dan segera melakukan pemeriksaan terhadap bangunan. Dari hasil pemeriksaan bangunan pertama, tim menemukan 9.670 bungkus rokok jenis SKM dengan merek FAJAR BOLD dan OK BOLD tanpa dilekati pita cukai dan 38.850 batang rokok jenis SKM reguler dalam bentuk batangan.

Baca Juga: Bersama PT KAI, Mbak Ita Ajak Peserta Rakernas X JKPI Ikuti Heritage Tour ke Stasiun Kedungjati

Perkiraan nilai barang rokok ilegal pada bangunan pertama tersebut sebesar Rp 291.473.750 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 199.768.676.

Pasca melakukan penindakan pada bangunan pertama, tim segera melakukan pengamatan terhadap bangunan kedua sesuai dengan yang diinformasikan. Dari kegiatan pengamatan tersebut, tim menjumpai adanya kegiatan mengemas dan menimbun rokok yang diduga ilegal pada bangunan kedua tersebut.

Untuk lebih memastikan, tim segera melakukan pemeriksaan terhadap bangunan dan menemukan 550 bungkus rokok jenis SKM dengan merek Luffman American Blend tanpa dilekati pita cukai, 157.500 batang rokok jenis SKM reguler dalam bentuk Batangan, dan beberapa alat pemanas dan pencetak resi yang digunakan dalam kegiatan pengemasan tersebut. Perkiraan nilai barang rokok ilegal pada bangunan pertama tersebut sebesar Rp 211.467.500 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 144.934.433.

Baca Juga: Ganjar Bicara Peran Politik Perempuan pada Kongres Perempuan Nasional

Beberapa pekan sebelumnya, yakni pada Kamis (27/07), tim macan muria Bea Cukai Kudus juga berhasil melakukan penindakan terhadap rokok yang diduga ilegal yang diangkut oleh dua orang pemuda asal Kudus dengan menggunakan sebuah mobil minibus di Jalan Lingkar Timur, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Dari hasil pemeriksaan mobil minibus tersebut, tim menemukan 1.800 bungkus rokok jenis SKM dengan merek OK BOLD tanpa dilekati pita cukai. Perkiraan nilai barang rokok ilegal pada bangunan pertama tersebut sebesar Rp 45.180.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 30.965.220.

“Pemberantasan barang kena cukai ilegal merupakan tanggung jawab kita bersama. Penindakan kali ini membuktikan bahwa peran aktif masyarakat menjadi unsur yang sangat penting dalam pemberantasan barang kena cukai illegal,” ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Sandy Hendratmo Sopan.

Baca Juga: Napak Tilas Perjalanan KA Pertama, 78 Kepala Daerah Naik Kereta Wisata

Seluruh rokok ilegal, sarana pengangkut, sopir dan kernet, serta peralatan yang digunakan dalam pengemasan rokok ilegal tersebut dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Reporter
Afri Rismoko
A