Jateng

Bentuk Tim Penegakan Hukum Bidang Cukai, Bupati Hartopo Minta Hentikan Peredaran Rokok Ilegal

Bani Maryanto | 18 Februari 2023, 07:45 WIB
Bentuk Tim Penegakan Hukum Bidang Cukai, Bupati Hartopo Minta Hentikan Peredaran Rokok Ilegal

AKURAT.CO KUDUS -  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus menggelar Rapat Koordinasi Pembekalan Pelaksanaan Kegiatan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai Tahun 2023 dengan membentuk tim penegakan hukum antar instansi terkait, di Ruang Rapat Lantai IV Gedung C, Jumat (17/2) pagi.

Hadir juga dalam rapat koordinasi ini Bupati Kudus Hartopo, perwakilan unsur Forkopimda Kudus, Kepala Biro Infrastruktur dan SDA (ISDA) Prov.

Jateng diwakili Analis Peningkatan Usaha Pertanian dan Agrobisnis Een Erliana, Kasatpol PP Kudus Kholid Seif, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kudus diwakili Arief Setijo Noegroho, serta tamu undangan lainnya.

Hartopo mengatakan, pembentukan tim dan pembekalan pelaksanaan kegiatan penegakan hukum terkait peraturan perundang-undangan di bidang cukai sangat efektif untuk memperjelas tugas pokok dan fungsi anggotanya.

"Sangat efektif sekali, dengan pembentukan tim ini diharap dapat bekerja dengan maksimal sehingga dapat memperjelas apa yang menjadi tupoksi masing-masing instansi. Sangat apresiasi dengan pembekalan ini," ungkap Hartopo.

Dengan pembentukan tim penegakan hukum terkait peraturan perundang-undangan di bidang cukai, Hartopo meminta memaksimalkan kinerja tim dengan turut membantu pihak Bea Cukai Kudus menghentikan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Kudus.

"Saya harap tim dapat membantu dengan maksimal pihak Bea Cukai, apabila Satpol PP dan tim mengetahui adanya transaksi rokok ilegal, secepatnya di-stop dan diarahkan ke kantor Bea Cukai agar dapat diproses lebih lanjut," pintanya.

Tim penegakan hukum terkait peraturan perundang-undangan di bidang cukai didalamnya terpadat unsur dari Dinas Perdagangan, Disnakerperinkop dan UKM, Satpol PP, Dinas Pertanian, TNI/Polri, Kejaksaan, dan instansi terkait lainnya.

"Semoga dengan adanya tim ini, dapat menekan peredaran rokok ilegal yang ada di Kabupaten Kudus," harapnya.

Selain pemberantasan peredaran rokok ilegal, PemKab Kudus juga menggelontorkan dana yang cukup besar yaitu 3,9 miliar untuk mempersiapkan pelebaran Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Desa Megawon, Kecamatan Jati serta berencana membangun Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di wilayah Kecamatan Jekulo.

"Sebanyak 3,9 miliar kita anggaran untuk memberikan fasilitas tempat bagi pengusaha rokok kecil yang masih waiting list, KIHT tidak bisa mencakup semua karena keterbatasan lahan. Untuk itu akan kita buatkan SIHT di Jekulo," ujarnya.

Tahun 2023 ini, Pemkab Kudus melalui Satpol PP Kudus menyiapkan anggaran sebesar 1,3 miliar untuk operasional tim penegakan hukum terkait peraturan perundang-undangan di bidang cukai di Kabupaten Kudus.

"Kami telah mempersiapkan anggaran yang nilainya sebesar 1,3 miliar untuk pembekalan, pengumpulan data dan informasi, operasi, dan pemusnahan bagi tim penegakan hukum. Semua untuk menanggulangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kudus," terangnya.

Sementara itu, perwakilan Kantor Bea Cukai Kudus Arief Setijo Noegroho menjelaskan ada kriteria barang kena cukai.

Oleh karena itu  sangat diharapkan, tim mengetahui berbagai unsur barang kena cukai demi menguatkan tugas di lapangan.

"Barang kena cukai adalah barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik, yakni konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, dan pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan," jelasnya.

Dengan demikian, maksud dan tujuan dari barang yang dikenakan cukai atau pungutan negara bisa memberikan manfaat bagi lingkungan maupun masyarakat yang terdampak sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau.

"Semoga (barang kena cukai) dapat bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan," pungkasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.