Jateng

Podcast BPJS Kesehatan: SKCK Terbit, Pemohon Wajib Terdaftar Aktif Program JKN

Arixc Ardana | 24 Desember 2024, 20:15 WIB
Podcast BPJS Kesehatan: SKCK Terbit, Pemohon Wajib Terdaftar Aktif Program JKN

AKURAT.CO, Dalam upaya memperluas cakupan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia menerapkan kebijakan baru terkait penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Berdasarkan Peraturan Polisi Nomor 6 Tahun 2023, mulai 1 Agustus 2024, setiap pemohon SKCK wajib menunjukkan bukti bahwa mereka terdaftar aktif sebagai peserta JKN.

Kebijakan ini merupakan langkah sinergis antara kepolisian dan BPJS Kesehatan untuk mendorong masyarakat agar lebih peduli terhadap perlindungan kesehatan mereka.

Baca Juga: Podcast BPJS Kesehatan: Universal Health Coverage (UHC) Kota Salatiga Menjadi Sebuah Capaian Penting

Hervian Setyo, Relationship Officer Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Ungaran, menjelaskan penerapan kebijakan ini secara rinci.

Penerapan Kebijakan Baru

Untuk mengajukan penerbitan SKCK, pemohon kini harus menyertakan bukti aktif kepesertaan JKN.

Prosesnya cukup sederhana:

1. Pemohon diminta membawa kartu JKN atau menunjukkan bukti digital kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN.

2. Verifikasi dilakukan langsung oleh petugas pelayanan SKCK untuk memastikan status kepesertaan aktif.

Hervian menegaskan bahwa persyaratan ini berlaku untuk semua kategori pemohon SKCK, baik untuk keperluan melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, maupun kebutuhan lainnya.

“Melalui kebijakan ini, kami berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mendaftar dan memastikan status aktif mereka di program JKN. Hal ini juga sejalan dengan target pemerintah untuk mencapai cakupan kesehatan semesta (Universal Health Coverage),” ujar Hervian.

Manfaat Bagi Pemohon SKCK

Kebijakan ini tidak hanya mengatur kewajiban, tetapi juga membawa sejumlah manfaat bagi pemohon SKCK, antara lain:

1. Perlindungan Kesehatan

Dengan menjadi peserta JKN aktif, pemohon SKCK mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas di fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

2. Dukungan Keberlanjutan Program Nasional

Kepesertaan JKN yang lebih luas mendukung pembiayaan program kesehatan nasional, sehingga masyarakat yang membutuhkan dapat memperoleh layanan medis tanpa kendala biaya.

3. Kemudahan Administrasi

Melalui aplikasi Mobile JKN, peserta dapat dengan mudah memantau status kepesertaan, melakukan pembayaran iuran, dan mengakses layanan kesehatan tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.

Penerapan kebijakan ini sejalan dengan visi pemerintah untuk memberikan perlindungan kesehatan yang merata bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Dengan semakin banyaknya masyarakat yang terdaftar di JKN, kualitas kesehatan nasional diharapkan dapat meningkat secara signifikan.

Simak penjelasan selengkapnya dari Hervian Setyo, Relationship Officer Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Ungaran terkait Peraturan Polisi Nomor 6 Tahun 2023, mulai 1 Agustus 2024, setiap pemohon SKCK wajib menunjukkan bukti bahwa mereka terdaftar aktif sebagai peserta JKN

Silahkan SAKSIKAN DISINI

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.