KPK Periksa Pejabat Bapenda Kota Semarang

AKURAT.CO, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa beberapa pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan barang dan jasa serta pemerasan pegawai negeri di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengatakan bahwa penyidikan ini termasuk dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang atau jasa tahun 2023-2024, pemerasan insentif pemungutan pajak, dan penerimaan gratifikasi.
Kepala Bapenda, (IDS), Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan, (SRF), dan pegawai Bapenda, (MH), diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan ini.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Akademi Kepolisian, Kota Semarang, dengan fokus pada proses pencairan TPP (tambahan penghasilan pegawai) atau upah pungut.
Tessa menerangkan ketiga saksi tersebut hadir dalam pemeriksaan di yang berlangsung di gedung Akademi Kepolisian, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Baca Juga: Jens Raven, Striker Timnas Indonesia U-19 Berharap Dipanggil Timnas Senior
"Saksi didalami terkait dengan proses pencairan TPP (tambahan penghasilan pegawai) atau upah pungut," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
"Penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023 sampai dengan 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 sampai dengan 2024," jelas Tessa Mahardika.
Baca Juga: Erick Thohir Optimis dengan Masa Depan Timnas Indonesia Pasca Keberhasilan U-19
Meskipun identitas tersangka belum diungkap, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Kota Semarang untuk mengumpulkan bukti-bukti.
"Penyidikan saat ini sedang berjalan. Untuk nama dan inisial tersangka, masih belum disampaikan saat ini," ujarnya.
KPK menegaskan bahwa detail lebih lanjut mengenai kasus ini akan disampaikan setelah penyidikan rampung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini






