Jateng

Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha terhadap program JKN melalui Kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kendal

Arixc Ardana | 22 April 2024, 19:06 WIB
Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha terhadap program JKN melalui Kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kendal

AKURAT.CO, BPJS Kesehatan Cabang Ungaran perkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kendal, sebagai upaya dalam meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayah Kabupaten Kendal.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ungaran, Abdul Azis menjelaskan sinergi yang dilakukan merupakan implementasi dari kerja sama antara BPJS Kesehatan Cabang Ungaran dan Kejaksaan Negeri Kendal, mengenai penangan masalah hukum perdata dan tata usaha negara yang merupakan langkah strategis implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.

Penegakkan kepatuhan badan usaha dapat dilaksanakan, melalui fungsi pengawasan kepatuhan yang merupakan aktivitas untuk memastikan kepatuhan pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran dalam melaksanakan pendaftaran, pemberian data secara lengkap dan benar.

Baca Juga: Pastikan Kondisi Pemudik Peserta JKN dan Masyarakat, BPJS Kesehatan Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Posko Mudik

Sementara itu, fungsi pemeriksaan kepatuhan merupakan kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan standar pemeriksaan.

“Dengan masih adanya beberapa badan usaha yang belum patuh terhadap penyelenggaraan program JKN di wilayah Kabupaten Kendal sampai dengan saat ini. Saya berharap seluruh pemangku kepentingan di wilayah Kabupaten Kendal dapat bersinergi terhadap program JKN ini,” ujar Azis.

Azis juga mengatakan sebagai salah satu upaya meningkatkan kepesertaan guna tercapainya Universal Health Coverage (UHC) di wilayah Kabupaten Kendal, menertibkan kepatuhan badan usaha merupakan bentuk usaha yang dapat ditempuh oleh BPJS Kesehatan dengan menggandeng para pemangku kepentingan di wilayah Kabupaten Kendal.

“Potensi untuk meningkatkan kepesertaan program JKN di wilayah Kabupaten Kendal melalui kepatuhan badan usaha saya rasa akan berdampak baik," paparnya.

Saat ini masih ditemui kepesertaan karyawan di beberapan badan usaha, yang masih terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

"Hal ini bisa kita tertibkan dengan meminta badan usaha tersebut mengalihkan kepesertaan karyawan tersebut menjadi peserta penerima upah (PPU), Dimana iuran karyawan tersebut ditanggung oleh badan usaha dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Azis.

Terkait dengan pengalihan kepesertaan karyawan badan usaha dari segmen PBI menjadi PPU, kuota tersebut dapat digunakan untuk masyarakat di wilayah Kabupaten Kendal yang benar-benar membutuhkan bantuan iuran program JKN maupun masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta JKN.

Diwakili oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri Kabupaten Kendal, R. Rara P. Ayu P menyatakan, bahwa dirinya bersama para Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kendal siap memberikan dukungan dan bersinergi dengan BPJS Kesehatan Cabang Ungaran.

Khususnya dalam upaya meningkatkan kepatuhan badan usaha, yang saat ini masih tergolong belum patuh terhadap terselenggaranya program JKN di wilayah Kabupaten Kendal.

“Upaya penegakan kepatuhan badan usaha terhadap kewajibannya dapat dilakukan melalui pemberian Bantuan Hukum baik melalui proses litigasi maupun nonlitigasi. Tetapi tentunya Kejaksaan akan mendahulukan pendekatan secara persuasif, yaitu dengan menyelenggarakan negosiasi sebagai bentuk Bantuan Hukum Non Litigasi,” ujar Rara.

Selain itu pihak Kejaksaan Negeri Kendal juga mengatakan bahwa dalam pelaksanaannya secara teknis, sebelum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kendal mendapatkan Surat Kuasa Khusus (SKK) jika terjadi sengketa atau permasalahan hukum dari ketidakpatuhan badan usaha, sebaiknya Kejaksaan turut serta dilibatkan dalam kegiatan pra SKK.

“Ketika dari Kejaksaan dilibatkan dalam kegiatan pra SKK, Kejaksaan dapat memperkenalkan diri juga kepada badan usaha bahwa antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri merupakan mitra yang bersinergi dalam penegakkan kepatuhan badan usaha. Dengan begitu, kepatuhan dari badan usaha yang diharapkan untuk memenuhi kewajibannya dalam mendukung berjalannya program JKN meningkat,” tutup Rara.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.