Persiapan Menuju PPDB 2024, Anang Budi Utomo Kasih Masukan Kepada Pemkot Semarang

AKURAT.CO, DPRD Kota Semarang memberikan beberapa masukan untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.
Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi D DPRD Kota Semarang, Anang Budi Utomo, pada Senin (26/2/2024).
Anang mengatakan, PPDB 2024 ini memang masih dalam konsep draf. Konsep PPDB 2024 belum sampai disusun menjadi perwal.
Dia pun memberikan beberapa masukan agar PPDB 2024 bisa lebih baik.
Baca Juga: Mbak Ita Terima Taruna Akpol Sebagai Bagian Warga Kota Semarang
Dia menginginkan hal yang pernah masuk dalam Perwal PPDB 2023 yakni tentang syarat masuk SD harus berijazah TK harus dimasukan lagi dalam Perwal PPDB 2024. Tujuannya, memberdayakan TK.
"Selama ini orang tua banyak yang karena tidak ada syarat daftar SD pakai ijazah TK, ditinggal saja TKnya. Kalau biaya TK ditambah itu hal lain. Sebenarnya kita punya Perwal Nomor 79 Tahun 2020. Disitu menyaratkan sekolah pra SD satu tahun," papar Anang.
Menurutnya, TK atau PAUD bertujuan mempersiapkan siswa ke pendidikan lebih lanjut.
Hasil penelitian menunjukan, anaknyang sudah TK dan anak langsung masuk SD berbeda. Anak yang sudsh TK baru masuk SD lebih siap dari segi mental dan kebiasaan.
Baca Juga: Ada 9 Partai Diprediksi Lolos ke Senayan, Ini Dia Partai-partai yang Dimaksud
"Yang penting pembiasaan. Bangun pagi, jam 7 harus sekolah, bersikap bagaimana di sekolah, memakai seragam bagaimana. Sehingga, guru SD tidak sibuk persiapan," ujarnya.
Kemudian terkait zonasi, Anang mengaku lebih mendukung sistem zonasi tanpa modifikasi.
Menurutnya, seluruh sekolah negeri memiliki standar yang sama. Sedangkan, sekolah favorit atau nonfavorit hanya sekedar persepsi.
"Inputnya bagus atau tidak bagus kalau proses pembelajarannya bagus, outputnya bagus," ucapnya.
Lebih lanjut, Anang juga memberi catatan terkait afirmasi warga miskin agar tidak terlalu mengacu pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Pasalnya, warga miskin tidak hanya ada pada DTKS saja. Misalnya, ada warga yang mendadak miskin karena orang tua saik atau terkena PHK.
"Yang seperti ini dari disdik bisa lakukan verifikasi dan validasi. Kalau tidak masuk DTKS, kalau tidak mampu bsa diverval oleh dinsos," tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Jalan Diperbaiki, Warga Malah Menderita: Seragam Anak Kotor, Motor Rusak di Jalur Semarang–Kendal
- 2Atlet Selam Jepara Meninggal di Porprov Jateng, Lomba di Awann Costa Ditunda
- 3LIVE SCORE PSMS vs PSIS! Ayam Kinantan Unggul 2-0 di Babak Pertama, Tuan Rumah Kena Kartu Merah, Cek Skor Akhir FULL TIME
- 4UPDATE! Kronologi Atlet Selam Jepara Syabilla Rizkia Meninggal Saat Porprov Jateng 2026
- 5Viral Pelari JRF 2026 Terobos Barikade, Apa Itu COT dan COP? Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 6Jadwal BWF Hylo Open 2026 Lengkap hingga Final, Cek Wakil Indonesia dan Link Live Streaming
- 7Prediksi Skor Garudayaksa vs Persib, Cuma Punya 1 Hari Persiapan, Mampukah Persib Taklukkan Garudayaksa?
- 8CEK! Viral Pelari JRF 2026, Mengenal Flag-Off Time, Gun Time, dan Chip Time
- 9Perangkat Pertandingan Garudayaksa vs Persib: Wasit Irfan Wahyu Wijanarko Pimpin Laga Panas Malam Ini
- 10GMPI Kota Semarang Gelar Rakercab dan Forum Diskusi Kepemudaan, Ajak Gen Z Menjaga Nilai Demokrasi di Era Digital




