Iswar Aminuddin; Realisasi Penerimaan PBB Kota Semarang Capai 101,53 Persen

AKURAT.CO, Upaya optimalisasi pendapatan daerah khususnya Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB yang salah satunya dilakukan dengan mendorong peningkatan pembayaran pajak oleh masyarakat terus dilakukan Pemerintah Kota Semarang.
Mulai dari berbagai inovasi yang dijalankan oleh Bapenda Kota Semarang hingga koordinasi dengan Kecamatan dan Kelurahan.
Hasilnya per 20 Desember 2023, realisasi PBB Pemkot Semarang telah mencapai 628 milyar rupiah dari target 619 milyar atau 101,53 persen.
Sekretaris Daerah Kota Semarang Iswar Aminuddin mengapresiasi peran petugas PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) di kecamatan dan kelurahan atas keberhasilan pemerintah kota Semarang dalam merealisasi penerimaan PBB tahun 2023 tersebut.
Dirinya menilai, para petugas di kecamatan dan kelurahan telah berhasil sebagai perpanjangan tangan pemerintah kota Semarang dalam upaya mensosialisasikan program kebijakan PPB sehingga dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, realisasi (PBB) telah melebihi 100 persen. Saya mengucapkan terima kasih atas kerja samanya yang ditunjukkan kawan-kawan petugas di Kecamatan dan Kelurahan, bahwa dengan keberadaan panjenengan sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Kota Semarang, program kebijakan khususnya PBB dapat tersampaikan kepada masyarakat di wilayah, sehingga akhirnya realisasi PBB dapat tercapai melebihi 100 persen,” ujarnya pada Sabtu (23/12/2023).
Baca Juga: Menikmati Pesona Wisata Malam di Kulon Progo: Kuliner dan Pemandangan Memikat (Bagian 2)
Bercermin dari perolehan tersebut, dirinya berharap pada tahun 2024 pemerintah Kota Semarang kembali dapat melebihi target tidak hanya perihal Program kebijakan PBB tetapi juga PTSL, dan juga pajak kendaraan bermotor.
“Di tahun 2024 nanti, mohon kerja samanya yang solid dalam pelaksanaan target pajak daerah. Karena selain Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), kita harus sengkuyung bareng perihal pencapaian target BPHTB terutama PTSL dan Pajak Kendaraan Bermotor, untuk mewujudkan kota Semarang semakin hebat,” pungkasnya.
Keberhasilan pemerintah kota Semarang dalam Program Kebijakan PBB tersebut merupakan hasil dari implementasi adanya Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Gereja-Gereja Unik di Indonesia: Menelusuri Keajaiban Arsitektur dan Keindahan Spiritual (Bagian 1)
Lebih lanjut, pemerintah kota Semarang juga kembali berkomitmen untuk terus melaksanakan amanat undang-undang tersebut secara efektif di tahun 2024 mendatang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kisah Heroik H Soekaimi, Komandan Hizbullah Mranggen yang Gugur Ditembak Belanda pada 1946
- 2Ibu-Ibu Semarang Curhat Agenda PKK dan Dawis Padat, Tiap Pekan Ada Kegiatan!
- 3Cek Update Rute Macet Kota Surabaya, Kamis 15 Oktober 2026: Proyek Drainase 100 Titik Bikin Surabaya Macet Parah
- 4Ditreskrimsus Polda Jateng Cek Tiga Rumah di Gombel Lama, Dugaan Kerusakan Lingkungan Didalami
- 5Update Rute Macet Hari Ini 14 Oktober 2026: Pulang Kerja Sore Ini Semarang dan Solo Macet Parah, Ini Jalur Tikusnya
- 6Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Macet
- 7Rute Macet Semarang Pagi Hari, Kamis 15 Oktober 2026: Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Cari Rute Baru
- 8Malam di Semarang Makin Gerah, Warga Kehilangan 83 Jam Tidur Setahun—Ini Penyebabnya
- 9Cek Rute Macet Kota Surabaya 14 Oktober 2026: Proyek Drainase Jadi Biang Kerok, Titik Mana yang Harus Dihindari?
- 10Tugu Muda Semarang Direkayasa Dua Hari, Pengendara ke Stasiun dan Bandara Diminta Berangkat Lebih Awal










