Cabuli Siswinya, Oknum Guru SMP di Kota Pekalongan Ditangkap Polisi, Sempat Buron Tujuh Bulan

Akurat.co - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan Kota, dipimpin Kasat Reskrim AKP Yoyok Agus Waluyo berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana Persetubuhan atau Cabul terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum guru SMP di Kota Pekalongan.
Korbannya adalah DA(15) seorang siswi salah satu SMP di Kota Pekalongan, ia menjadi korban pencabulan oleh oknum gurunya.
Oknum guru yang melakukan pencabulan itu adalah HR (29), Usai melakukan aksinya, tersangka sempat kabur ke daerah Lahat Sumatra Selatan, sebelum akhirnya ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Pekalongan Kota di lokasi persembunyiannya.
Kapolres Pekalongan Kota, Polda Jateng AKBP A Recky R melalui Kasatreskrim AKP Yoyok Agus Waluyo dalam konferensi pers yang digelar diserambi Mapolres Pekalongan Kota pada hari Kamis 7 Desember 2023 menjelaskan pengungkapan kasus dugaan pencabulan tersebut berawal adanya laporan dari keluarga korban, dengan membawa hasil visum.
Dari hasil laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa keterangan para saksi. Selanjutnya mengarah kepada Seorang pelaku, dan dari hasil penyelidikan, mendapat informasi bahwa terduga pelaku diketahui berada di daerah Lahat Sumatra Selatan, dan Petugas melakukan penangkapan kepada Pelaku didaerah persembunyiannya.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sejak Januari - April 2023 lalu, dan sudah melakukan aksi bejat ya sebanyak 3 kali, baik di hotel maupun di sekolah," terang AKP Yoyok Agus Waluyo.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Undang Undang Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo 76D atau Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo 76E Undang Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 287 KUH Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.
Dihadapan Awak Media, tersangka HR (29th) mengakui perbuatannya telah melakukan aksi bejatnya sebanyak tiga kali, dan hal itu menurut tersangka dilakukan karena alasan suka sama suka dan salah satu Aksinya itu dilakukan di salah satu hotel di Kota Pekalongan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1UPDATE Skor LIVE SCORE! Indonesia vs Singapura, Cek Hasil Babak Pertama Kedua Full Time di FIFA ASEAN Cup 2026, Malam Ini!
- 2Prediksi SKOR Vietnam vs Filipina FIFA ASEAN Cup 2026: Head to HEAD - Susunan Pemain, Menang Siapa?
- 3Italia vs Belgia Live di Mana? Cek Jadwal dan Siaran Langsung TV Nations League 2026
- 4RedMagic 12 Pro Series Resmi Meluncur Oktober 2026, Ini Bocoran Spesifikasinya
- 5Vietnam vs Filipina LIVE STREAMING GRATIS di Mana? Cek Jadwal dan Siaran Langsung TV FIFA ASEAN Cup 2026
- 6PT Pandawa LED Indonesia Buka Lowongan Admin Support di Semarang, Fresh Graduate Bisa Melamar!
- 7Prediksi Skor Turki vs Prancis: Era Baru Zidane Diuji, Tuan Rumah Incar Kejutan
- 8Pemuda dan Mahasiswa Jateng Didorong Perkuat Gerakan Antikorupsi, Alumni Kelas Antikorupsi Mulai Jalankan Rencana Aksi
- 9Hari Ini Malam Jumat Apa? Kamis 24 September 2026 Apakah Malam Jumat Kliwon? Cek Amalan Lengkap Malam Jumat
- 10UPDATE! Ranking FIFA Timnas Indonesia Naik 2 Peringkat Usai Bungkam Singapura 2-0, Dapat Tambahan 4,12 Poin








