Jateng

Kenaikan Tarif Tol Semarang Solo Mulai 27 November 2023: Langkah Menuju Investasi dan Layanan Optimal

Theo Adi Pratama | 27 November 2023, 10:04 WIB
Kenaikan Tarif Tol Semarang Solo Mulai 27 November 2023: Langkah Menuju Investasi dan Layanan Optimal

AKURAT.CO, Pada tanggal 27 November 2023, pukul 00.00 WIB, para pengguna jalan tol Semarang-Solo akan merasakan kenaikan tarif yang diberlakukan oleh PT Trans Marga Jateng.

Kenaikan ini mencakup kendaraan golongan I hingga kendaraan golongan IV dan V, menjadi perhatian utama bagi pengguna jalan tol yang sering melintasi jalur ini.

Pengumuman resmi mengenai penyesuaian tarif ini disampaikan oleh PT Trans Marga Jateng melalui akun Instagram resmi mereka, @official_transmargajateng, pada Sabtu (25/11/2023).

Baca Juga: Menemukan Suasana Produktif di Lima Cafe Cozy Purwokerto untuk Work from Cafe

Dalam pengumuman tersebut, PT Trans Marga Jateng menyampaikan bahwa kenaikan tarif Tol Semarang-Solo didasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1541/KPTS/M/2023 tanggal 3 November 2023.

Penyesuaian tarif ini juga telah diatur dalam Pasal 48 ayat 3 UU No. 38/2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat 1 PP No. 15/2005 tentang Jalan Tol, yang telah mengalami beberapa perubahan terakhir dengan PP No. 17/2021 tentang Perubahan Keempat atas PP No. 15/2005 tentang Jalan Tol.

Dalam penjelasannya, akun @official_transmargajateng menyebutkan, "Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali."

Baca Juga: Sejarah dan Perkembangan Mall Ciputra Semarang: Melangkah Seiring Waktu, Tetap Ikonik di Simpang Lima

Ini mengindikasikan bahwa penyesuaian tarif tol merupakan bagian dari upaya regulatif untuk menjaga keseimbangan dan kondisi optimal di sektor jalan tol.

Direktur Utama PT Trans Marga Jateng, Prajudi, memberikan alasan di balik penyesuaian tarif atau kenaikan tarif Tol Semarang-Solo ini.

Menurutnya, langkah ini diperlukan untuk memastikan iklim investasi jalan tol tetap kondusif.

Selain itu, tujuannya adalah menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia.

Baca Juga: Ciputra Mall Semarang: Destinasi Belanja dan Hiburan Terkemuka di Jantung Kota Semarang

Prajudi juga menegaskan bahwa penyesuaian tarif ini bertujuan untuk menjamin level of service pengelolaan jalan tol tetap sesuai dengan standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol.

Dengan kata lain, kenaikan tarif diharapkan dapat mendukung pemeliharaan dan peningkatan kualitas layanan jalan tol.

"PT Trans Marga Jateng terus melakukan peningkatan kualitas jalan tol di antaranya yaitu pemeliharaan perkerasan, sarana pelengkap jalan tol, dan pembersihan ruang milik jalan tol," tambah Prajudi.

Baca Juga: Menemukan Suasana Kerja yang Nyaman: Rekomendasi 5 Cafe di Semarang yang Cocok Buat Work From Cafe

Ini menunjukkan komitmen perusahaan untuk terus meningkatkan infrastruktur jalan tol guna memberikan pengalaman berkendara yang lebih aman dan nyaman bagi pengguna.

Seiring dengan pemberlakuan kenaikan tarif tol ini, maka per 27 November 2023, tarif tol Semarang-Solo akan mengalami penyesuaian sebagai berikut:

Kendaraan golongan I: dari Rp75.000 menjadi Rp92.000.
Kendaraan golongan II dan III: dari Rp112.500 menjadi Rp138.500.
Kendaraan golongan IV dan V: dari Rp150.000 menjadi Rp184.500.

(Untuk info selengkapnya bisa langsung cek di Instagram @official_transmargajateng)

Dengan demikian, secara keseluruhan, tarif tol kendaraan golongan I untuk perjalanan menerus dari Semarang (Gerbang Tol Banyumanik) hingga Surabaya (Gerbang Tol Warugunung) akan mengalami kenaikan sebesar 23 persen dari tarif sebelumnya.

Meskipun kenaikan tarif selalu menjadi perhatian, diharapkan bahwa langkah ini akan memberikan kontribusi positif terhadap kualitas layanan jalan tol dan iklim investasi di sektor ini.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.