Jateng Darurat Toleransi, SKB Tiga Menteri Jadi Biang Pelarangan Kegiatan Ahmadiyah

AKURAT.CO SEMARANG - Situasi kerukunan umat beragama di Jawa Tengah kembali terusik dengan munculnya surat rekomendasi larangan kegiatan Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) beberapa waktu lalu.
Rekomendasi larangan kegiatan Jamaah Ahmadiyah itu diterbitkan oleh Kementerian Agama Jawa Tengah.
Sontak surat rekomendasi larangan tersebut mencoreng Jawa Tengah yang sering mendapat penghargaan sebagai Provinsi paling toleran.
"Mungkin kita bisa melakukan Judicial Review kepada SKB (Surat Keputusan Bersama) tiga menteri yang melarang Ahmadiyah dan Syi'ah," ucap KH Abu Hapsin yang merupakan anggota Persaudaraan Lintas Agama (Pelita).
Pada FGD yang diselenggarakan Lembaga Sosial Agama (eLSA) pada Sabtu (18/11/2023), KH Abu Hapsin yang merupakan Ketua PWNU Jawa Tengah periode 2013-2018 itu mengatakan bahwa SKB tiga menteri tersebut sangat mengancam kehidupan toleransi di Indonesia.
"Kalau begini terus ya siap-siap Ahmadiyah diserang. Harus ada perubahan lah," jelasnya.
SKB tiga menteri pelarangan kegiatan Ahmadiyah tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri dalam Negeri, dan Jaksa Agung yang terbit pada 2005 lalu.
SKB tiga menteri memerintahkan kepada penganut, anggota dan pengurus Jemaat Ahmadiyah indonesia (JAI), sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam.
Baca Juga: Youtube Umumkan Adanya Fitur Baru Buat Pengguna Youtube Premium, Apa Saja Itu?
Namun, sejak keluarnya fatwa tersebut, resistensi masyarakat terhadap Ahmadiyah semakin menguat dan meluas.
Menghambat Toleransi
Sementara itu, KH Taslim Syahlan yang merupakan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jawa Tengah menjelaskan bahwa sebenarnya Kepala Kanwil Kemenag Jateng yang menandatangani surat rekomendasi pelarangan kegiatan Ahmadiyah sebenarnya sangat toleran.
"Pak Musta'in (Kakanwil Kemenag Jateng) sebenarnya kondisi batinnya sangat toleran. Dia tidak mempermasalahkan keberadaan Ahmadiyah. Tapi karena ada SKB tiga menteri itu ya jadinya sulit menghindar," jelas Taslim.
Baca Juga: Qualcomm Perkenalkan Snapdragon 7 Gen 3, Chipset Flagship Untuk Smartphone Kelas Menengah
Keberadaan SKB tiga menteri yang mengekang kegiatan Ahmadiyah itu memang sudah lama menjadi incaran eLSA. Hanya saja, sejauh ini belum ada hasil dalam melakukan peninjauan kembali.
Ketua Persaudaraan Lintas Agama (Pelita) Semarang, Setyawan Budi mengatakan SKB tiga menteri menyebabkan sulitnya memahamkan masyarakat tentang perlunya mentoleransi keberadaan Ahmadiyah.
"Sering saya kumpulkan semua golongan agama dan aloran-alirannya. Tapi ya kalau kita gak paham apa itu Ahmadiyah ya sulit untuk berada dalam satu forum," ujarnya.
Baca Juga: Berita Terkini, Fitur Copilot yang Ada di Microsoft Edge Kini Akan Hadir di Widnows 10
Enam Butir SKB Tiga Menteri
SKB tiga menteri ini memuat enam butir yang menjelaskan bagaimana pelarangan kegiatan Ahmadiya. Berikut butir-butirnya;
Kesatu: Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk tidak menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.
Kedua: Memberi peringatan dan memerintahkan penganut, anggota dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam yaitu penyebaran faham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW.
Baca Juga: Berwisata dengan Keluarga di Probolinggo, Bermi Eco Park Adalah Pilihan Liburan yang Tepat
Ketiga: Penganut, anggota dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu dan Diktum Kedua dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan, termasuk organisasi dan badan hukumnya.
Keempat: Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban kehidupan masyarakat dengan tidak melakukan perbuatan dan/atau tindakan melawan hukum terhadap penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).
Kelima: Warga masyarakat yang tidak mengindahkan peringatan atau perintah sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu dan Diktum Keempat dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keenam: Memerintahkan kepada aparat pemerintah dan pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah pembinaan dalam rangka pengamanan dan pengawasan pelaksaksanaan Keputusan Bersama ini.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Profil Instagram Ko Hyung-jin Wasit Indonesia vs Malaysia, Sejarah Kelam 2019 Kembali Terbayang usai Tom Haye Dikartu Merah!
- 2LIVE SCORE Indonesia vs Malaysia, Skor 0-0 Menit ke-70 Thom Haye Kartu Merah, Cek Skor Akhir FULL TIME Menang Siapa?
- 3Kalender Jawa Oktober 2026: Weton, Neptu, dan Rekomendasi Hari Baik untuk Hajatan
- 4Laga PERSIKU VS PSIS BATAL DIGELAR! Ini Alasan Manajemen Tuan Rumah Terkait Pembatalan Pertandingan
- 5Laga Persiku vs PSIS Mendadak BATAL Digelar, Netizen: Harusnya Tuan Rumah Kalah WO!
- 6F1 Ubah Jadwal GP Azerbaijan ke Sabtu, Ternyata Ini Penyebabnya
- 7Panduan Lengkap Kalender Jawa November 2026, dari Minggu Pahing hingga Senin Legi
- 8MotoGP 2026 Masuki Fase Akhir: Ini Jadwal Lengkap Sisa Balapan
- 9PLN Umumkan Pemeliharaan Jaringan di Semarang Timur, Listrik Padam 6 Jam
- 10TNT Awards Jateng 2026 Dorong Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah






