Jateng

Kejelasan Kasus Dugaan Tambang Ilegal LDK 27 Blora Tunggu Hasil Pertemuan Pejabat Terkait

Theo Adi Pratama | 19 September 2023, 18:08 WIB
Kejelasan Kasus Dugaan Tambang Ilegal LDK 27 Blora Tunggu Hasil Pertemuan Pejabat Terkait

 

AKURAT.CO SEMARANG, Kasus dugaan tambang ilegal di sumur tua di Desa Ledok Blora kembali mencuat.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan secara umum kasus tersebut masih proses penyidikan.

Sejauh ini saksi, maupun saksi ahli telah dimintai keterangan.

Baca Juga: IDN SCORE 808 Live Streaming Timnas Indonesia U24 vs Kirgistan di Asian Games Ilegal, Tayang GRATIS di RCTI

"Kami juga masih menunggu hasil pertemuan antara Pemda, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Blora Patra Energi (BPE)," ujarnya pada Selasa (19/9/2023).

Tambang Sumur Tua berkode LDK 27 itu terletak di Desa Ledok, Kecamatan Sambong Kabupaten Blora.

Pada Mei 2023 lalu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menertibkan pengeboran minyak mentah yang disebut sebagai tambang ilegal di sumur-sumur tua di Lapangan Ledok, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora.

Bahkan berdasarkan informasi, sejak bulan Maret sebanyak 37 orang telah diperiksa.

Baca Juga: Selamatkan Tanah, Kelompok Tani “Sari Abadi Tani” Desa Wonosari Mulai Menggunakan Pupuk Organik

Namun begitu, hingga kini kejelasan kasus tersebut belum diungkap.

Hingga diketahui pihak kepolisian masih menanti hasil pertemuan antara Pemda Blora, Para Pejabat terkait dan BPE.

Setelah pertemuan itu, diprediksi kasus tersebut makin benderang dan menunggu gelar perkara.

Kabidhumas Polda Jateng sendiri tidak menjelaskan secara pasti pertemuan tersebut membahas apa saja dan bagaimana keterkaitannya dengan kasus yang sedang bergulir di Ditreskrimsus Polda Jateng itu.

Baca Juga: Konsultasi Petani Dengan Penyuluh Pertanian di Lingkup BPP Sayung

Wadir Ditreskrimsus Polda JawaTengah AKBP Saprodin menegaskan memang benar ada pertemuan pada Selasa (19/9/2023) di salah satu hotel yang ada di Semarang.

Yang salah satu poin pembahasan menyangkut soal kasus tersebut.

"Tadi memang ada undangan di Semarang. Mohon maaf, saya tadi tidak ikut rapat. Saya pagi di BI Provinsi dengan Pj Gubernur rapat satgas Pangan. Lanjut sekarang vicon dengan mabes Polri," katanya.

Sementara dari informasi terpercaya juga membenarkan ada pertemuan tersebut.

Undangan pertemuan itu atas nama pemerintah Kabupaten Blora dengan turut serta mengundang sejumlah pihak dengan tema besar rapat koordinasi pengelolaan sumur tua PT Blora Patra Energi (BPE).

Baca Juga: Jelang Pemilu, Kesbangpol Kota Semarang Antisipasi Gesekan 400 Ormas

Pihak-pihak yang diundang itu antara lain kepala Kejaksaaan Negeri Blora, Kapolres Blora, Dandim 0721 Blora, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Blora, Kepala Bagian Hukum Sekda Blora, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Sekda Blora.

Kemudian Manager Cepu Field PT Pertamina EP Field Cepu Regional 4 Zona 11, Komisaris Utama PT Blora Patra Energi (Perseroda) dan Direktur Utama PT Blora Patra Energi (Perseroda). Serta Polda Jateng.

Sementara itu Plt Dirut BPE, Prima Segara menyebut acara yang digelar itu merupakan langkah bersama mencari formula.

Ingin menentukan format ke depan mengenai pengelolaan sumur tua. Sehingga tidak terjadi pelanggaran dalam pengelolaan sumur tua.

Baca Juga: PPJI Kota Semarang Bantu Pemkot Semarang Cegah Stunting

"Mengedepankan prosedur keselamatan dan operasional kerja," katanya.

Terkait kasus LDK 27 menurutnya pihaknya masih tunduk dan patuh terhadap peraturan berlaku.

Sehingga akan mengikuti proses yang berjalan di Ditreskrimsus Polda Jateng.

"Kalau kemarin terjadi masalah. Mungkin karena ada mis komunikasi dengan perkumpulan penambang. Juga dengan Pertamina EP Field Cepu," imbuhnya.

Sementara terkait adanya dugaan ilegal drilling yang ada di LDK 27 pihaknya membantah.

Dan menganggap ada kesalahpahaman.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.