Kemendikbudristek Bakal Tindak Kampus yang Hanya "Jualan Ijazah"

AKURAT.CO, SEMARANG - Fenomena pendidikan tinggi untuk peningkatan karir demi meningkatkan kesejahteraan memang marak di Indonesia. Masyarakat Indonesia sering menyebutnya dengan "Jualan Ijazah" karena ada jaminan lulus tanpa perlu pusing bagaimana menjalani perkuliahan.
Kampus-kampus tersebut menawarkan kemudahan kuliah kepada para pekerja yang membutuhkan ijazah setingkat pendidikan tinggi untuk kenaikan karir. Perkuliahanpun biasanya dijalankan pada sore hari atau Sabtu dan Minggu.
Direktur Pembelajaran danKemahasiswaan Kemendikbudristek, Dr Sri Suning Kusumawardani, ST MT mengatakan pihaknya terus melakukan koordinasi langsung dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) di semua wilayah.
Baca Juga: Ribuan Warga Klaten Berebut Apem Yaa Qowiyyu
"Jadi LLDIKTI di wilayah masing-masing akan mengidentifikask terkait dengan permasalahan (perguran tinggi Sabtu Minggu) tersebut," ujar Sri Suning pada Jum'at (1/9/2023) di Semarang.
Kemendikbudristek sebenarnya memiliki penjaminan mutu mulai dari undang-undang Undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tingg, Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 , dan petunjuk-petunjuk serta panduan teknis lainnya.
Sri Suning mengklaim pihaknya sangat konsen terus menjaga dan meningkatkan kualitas lulusan perguran tinggi dan telah melakukan tindakan.
"Terkait tindakan terhadap kampus yang tidak memenuhi standar mutu ada beberapa yang kampusnya kami tutup dan kami marger dengan kampus lain," tandasnga.
"Terkait kampus yang kami tutup, tidak langsung kami tutup sekaligus melainkan ada transisi agar mahasiswa yang telah berproses bisa lulus namun kampus bersangkutan tidak boleh memerima mahasiswa baru. Prinsip kami jangan sampai merugikan mahasiswa," bebernha.
Sri Suning melanjutkan, terkait mahasiswa-mahasiswa yang sudah bekerja, kemudian perkuliahannya digunakan untuk peningkatan karir, Kemendikbudristek sebetulnya sudah memfasilitasi melalui sistem peraturan rekognisi pembelajaran lampau yang terdapat dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023.
Baca Juga: Mendikbudristek Buka Kampus Merdeka Fair 2023, Dorong Perguruan Tinggi Kembangkan MBKM Mandiri
"Dalam peraturan tersebut, terdapat sejumlah persyaratan kampus seperti apa yang boleh melaksanakan rekognisi pembelajaran lampau itu," ujarnha.
"Intinya kami mengantisipasi kampus-kampus yang hanya jualan ijazah, itu saja," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1UPDATE Skor LIVE SCORE! Indonesia vs Singapura, Cek Hasil Babak Pertama Kedua Full Time di FIFA ASEAN Cup 2026, Malam Ini!
- 2Vietnam vs Filipina LIVE STREAMING GRATIS di Mana? Cek Jadwal dan Siaran Langsung TV FIFA ASEAN Cup 2026
- 3Prediksi SKOR Vietnam vs Filipina FIFA ASEAN Cup 2026: Head to HEAD - Susunan Pemain, Menang Siapa?
- 4Italia vs Belgia Live di Mana? Cek Jadwal dan Siaran Langsung TV Nations League 2026
- 5RedMagic 12 Pro Series Resmi Meluncur Oktober 2026, Ini Bocoran Spesifikasinya
- 6PT Pandawa LED Indonesia Buka Lowongan Admin Support di Semarang, Fresh Graduate Bisa Melamar!
- 7Prediksi Skor Turki vs Prancis: Era Baru Zidane Diuji, Tuan Rumah Incar Kejutan
- 8Pemuda dan Mahasiswa Jateng Didorong Perkuat Gerakan Antikorupsi, Alumni Kelas Antikorupsi Mulai Jalankan Rencana Aksi
- 9Hari Ini Malam Jumat Apa? Kamis 24 September 2026 Apakah Malam Jumat Kliwon? Cek Amalan Lengkap Malam Jumat
- 10UPDATE! Ranking FIFA Timnas Indonesia Naik 2 Peringkat Usai Bungkam Singapura 2-0, Dapat Tambahan 4,12 Poin







