Jateng

Kemendikbudristek Bakal Tindak Kampus yang Hanya "Jualan Ijazah"

Afri Rismoko | 1 September 2023, 14:46 WIB
Kemendikbudristek Bakal Tindak Kampus yang Hanya "Jualan Ijazah"

 

AKURAT.CO, SEMARANG - Fenomena pendidikan tinggi untuk peningkatan karir demi meningkatkan kesejahteraan memang marak di Indonesia. Masyarakat Indonesia sering menyebutnya dengan "Jualan Ijazah" karena ada jaminan lulus tanpa perlu pusing bagaimana menjalani perkuliahan.

Kampus-kampus tersebut menawarkan kemudahan kuliah kepada para pekerja yang membutuhkan ijazah setingkat pendidikan tinggi untuk kenaikan karir. Perkuliahanpun biasanya dijalankan pada sore hari atau Sabtu dan Minggu.

Direktur Pembelajaran danKemahasiswaan Kemendikbudristek, Dr Sri Suning Kusumawardani, ST MT mengatakan pihaknya terus melakukan koordinasi langsung dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) di semua wilayah.

Baca Juga: Ribuan Warga Klaten Berebut Apem Yaa Qowiyyu

"Jadi LLDIKTI di wilayah masing-masing akan mengidentifikask terkait dengan permasalahan (perguran tinggi Sabtu Minggu) tersebut," ujar Sri Suning pada Jum'at (1/9/2023) di Semarang.

Kemendikbudristek sebenarnya memiliki penjaminan mutu mulai dari undang-undang Undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tingg, Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 , dan petunjuk-petunjuk serta panduan teknis lainnya.

Sri Suning mengklaim pihaknya sangat konsen terus menjaga dan meningkatkan kualitas lulusan perguran tinggi dan telah melakukan tindakan.

Baca Juga: Profil Instagram Agama Nana Sudjana Pj Gubernur Jateng Gantikan Ganjar Pranowo, Dikenal Orang Dekat Jokowi

"Terkait tindakan terhadap kampus yang tidak memenuhi standar mutu ada beberapa yang kampusnya kami tutup dan kami marger dengan kampus lain," tandasnga.

"Terkait kampus yang kami tutup, tidak langsung kami tutup sekaligus melainkan ada transisi agar mahasiswa yang telah berproses bisa lulus namun kampus bersangkutan tidak boleh memerima mahasiswa baru. Prinsip kami jangan sampai merugikan mahasiswa," bebernha.

Sri Suning melanjutkan, terkait mahasiswa-mahasiswa yang sudah bekerja, kemudian perkuliahannya digunakan untuk peningkatan karir, Kemendikbudristek sebetulnya sudah memfasilitasi melalui sistem peraturan rekognisi pembelajaran lampau yang terdapat dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023.

Baca Juga: Mendikbudristek Buka Kampus Merdeka Fair 2023, Dorong Perguruan Tinggi Kembangkan MBKM Mandiri

"Dalam peraturan tersebut, terdapat sejumlah persyaratan kampus seperti apa yang boleh melaksanakan rekognisi pembelajaran lampau itu," ujarnha.

"Intinya kami mengantisipasi kampus-kampus yang hanya jualan ijazah, itu saja," tutupnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Reporter
Afri Rismoko
A