Satpol PP Bongkar Tiga Bangunan di Gombel Lama, Apa Sebabnya?

AKURAT.CO - Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto SH MM melaporkan pihaknya telah merobohkan tiga rumah liar yang berdiri secara permanen di atas lahan milik orang lain.
“Tiga bangunan rumah itu berdiri di atas tanah milik orang lain yang sudah ada sertifikat Hak Milik. Ini bangunannya liar,” kata Fajar saat dihubungi pada Sabtu (12/8/2023).
Dari informasi yang diungkap Fajar, tiga rumah yang dimaksud ada di Jalan Gombel Lama, Kelurahan Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Baca Juga: Satpol PP Kota Semarang Tunda Pembongkaran Tenda PKL Warga di Sambiroto
Kemudian alasan lain mengapa ketiga rumah itu dibongkar karena berdasarkan data di dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang, bangunan ini melanggar aturan garis sempadan bangunan (GSB) dan garis sempadan jalan (GSJ).
Satpol PP dan Distaru, sebelum melakukan perobohan telah berkomunikasi dengan pihak pemilik bangunan sejak sekitar dua bulan lalu agar membongkar bangunannya secara mandiri. Namun, hingga jelang pembongkaran, tak satu pun bangunan dibongkar mandiri.
“Seminggu lalu sudah kita somasi. Tapi tidak dibongkar mandiri, maka kita bongkar. Kita menjalankan rekomendasi Dinas Penataan Ruang,” ungkapnya.
Baca Juga: Satpol PP Ungkap Pungli dan Tertibkan PKL Liar di Pasar Kanjengan
Salah seorang pemilik bangunan, Tugiyono (79) mengaku kecewa dengan adanya pembongkaran ini. Sebab pihaknya belum menerima ganti rugi. Dia hanya menerima surat pemberitahuan pembongkaran.
“Kalau mau dibongkar ya silahkan. Tapi sampai sekarang belum ada ganti rugi atau tali asih. Hanya dapat surat pemberitahuan pembongkaran. Tiap hari Satpol PP datang kesini memberi surat pemberitahuan,” katanya.
Dia mengklaim sebenarnya memiliki surat kepemilikan tanah. Namun masih dalam proses. Dia mengaku sudah lama tinggal di tempat itu.
Baca Juga: 70 PKL yang Melapak di Tepi Jalan Aloon Aloon Barat Wilayah Johar Dirazia Satpol PP
“Kalau sertifikat ini baru diproses. Katanya bulan Agustus ini sertifikatnya turun. Saya bayar pajak bumi bangunan tiap tahun,” terangnya.
“Saya penduduk asli sini. Sudah menempati sini sudah 37 tahun. Mbah saya tinggal sejak 1919 dan orang tua saya sejak 1949,” tandas dia.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Jalan Diperbaiki, Warga Malah Menderita: Seragam Anak Kotor, Motor Rusak di Jalur Semarang–Kendal
- 2Atlet Selam Jepara Meninggal di Porprov Jateng, Lomba di Awann Costa Ditunda
- 3LIVE SCORE PSMS vs PSIS! Ayam Kinantan Unggul 2-0 di Babak Pertama, Tuan Rumah Kena Kartu Merah, Cek Skor Akhir FULL TIME
- 4Profil Instagram Wasit Persija vs Persik di Super League 2026/2027, Steven Yubel Poli Pimpin Duel, Aidil Azmi Jadi Wasit VARdi JIS
- 5UPDATE! Kronologi Atlet Selam Jepara Syabilla Rizkia Meninggal Saat Porprov Jateng 2026
- 6Viral Pelari JRF 2026 Terobos Barikade, Apa Itu COT dan COP? Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 7Jadwal BWF Hylo Open 2026 Lengkap hingga Final, Cek Wakil Indonesia dan Link Live Streaming
- 8GMPI Kota Semarang Gelar Rakercab dan Forum Diskusi Kepemudaan, Ajak Gen Z Menjaga Nilai Demokrasi di Era Digital
- 9Prediksi Skor Garudayaksa vs Persib, Cuma Punya 1 Hari Persiapan, Mampukah Persib Taklukkan Garudayaksa?
- 10CEK! Viral Pelari JRF 2026, Mengenal Flag-Off Time, Gun Time, dan Chip Time



