Jateng

Satpol PP Bongkar Tiga Bangunan di Gombel Lama, Apa Sebabnya?

Theo Adi Pratama | 12 Agustus 2023, 12:26 WIB
Satpol PP Bongkar Tiga Bangunan di  Gombel Lama, Apa Sebabnya?

AKURAT.CO - Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto SH MM melaporkan pihaknya telah merobohkan tiga rumah liar yang berdiri secara permanen di atas lahan milik orang lain.

“Tiga bangunan rumah itu berdiri di atas tanah milik orang lain yang sudah ada sertifikat Hak Milik. Ini bangunannya liar,” kata Fajar saat dihubungi pada Sabtu (12/8/2023).

Dari informasi yang diungkap Fajar, tiga rumah yang dimaksud ada di Jalan Gombel Lama, Kelurahan Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.

Baca Juga: Satpol PP Kota Semarang Tunda Pembongkaran Tenda PKL Warga di Sambiroto

Kemudian alasan lain mengapa ketiga rumah itu dibongkar karena berdasarkan data di dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang, bangunan ini melanggar aturan garis sempadan bangunan (GSB) dan garis sempadan jalan (GSJ).

Satpol PP dan Distaru, sebelum melakukan perobohan telah berkomunikasi dengan pihak pemilik bangunan sejak sekitar dua bulan lalu agar membongkar bangunannya secara mandiri. Namun, hingga jelang pembongkaran, tak satu pun bangunan dibongkar mandiri.

“Seminggu lalu sudah kita somasi. Tapi tidak dibongkar mandiri, maka kita bongkar. Kita menjalankan rekomendasi Dinas Penataan Ruang,” ungkapnya.

Baca Juga: Satpol PP Ungkap Pungli dan Tertibkan PKL Liar di Pasar Kanjengan

Salah seorang pemilik bangunan, Tugiyono (79) mengaku kecewa dengan adanya pembongkaran ini. Sebab pihaknya belum menerima ganti rugi. Dia hanya menerima surat pemberitahuan pembongkaran.

“Kalau mau dibongkar ya silahkan. Tapi sampai sekarang belum ada ganti rugi atau tali asih. Hanya dapat surat pemberitahuan pembongkaran. Tiap hari Satpol PP datang kesini memberi surat pemberitahuan,” katanya.

Dia mengklaim sebenarnya memiliki surat kepemilikan tanah. Namun masih dalam proses. Dia mengaku sudah lama tinggal di tempat itu.

Baca Juga: 70 PKL yang Melapak di Tepi Jalan Aloon Aloon Barat Wilayah Johar Dirazia Satpol PP

“Kalau sertifikat ini baru diproses. Katanya bulan Agustus ini sertifikatnya turun. Saya bayar pajak bumi bangunan tiap tahun,” terangnya.

“Saya penduduk asli sini. Sudah menempati sini sudah 37 tahun. Mbah saya tinggal sejak 1919 dan orang tua saya sejak 1949,” tandas dia.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.