Jateng

Satpol PP Kota Semarang Tunda Pembongkaran Tenda PKL Warga di Sambiroto

M Husni | 5 Juni 2023, 16:06 WIB
Satpol PP Kota Semarang  Tunda Pembongkaran Tenda PKL Warga di Sambiroto

AKURAT.CO Satpol PP Kota Semarang menunda pembongkaran tenda lapak warga yang menempel tembok diikarenakan perlu koordinasi terkait penegakan perda no.3 tahun 2018. Lokasi pembongkaran berada di Perum Korpri Bukit Asri Rt.13 Rw.8, Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Perihal penundaan, Kasi pembinaan PPNS Satpol PP Kota Semarang menerangkan menunggu pertemuan mediasi antara warga, perangkat setempat dengan Biro Hukum Jawa Tengah.

"Warga mendapat surat dari Biro Hukum Jateng untuk mediasi besok Selasa 6 Juni 2023," jelas Stefanus Rentandame Samuel, Kasi PPNS, Senin (5/6/2023) pagi.

Stefanus juga menjelaskan pihak Satpol PP sudah mengkonfirmasi soal pembongkaran kepada Biro Hukum Jateng, karena telah melanggar Perda Kota Semarang.

"Kami sudah konfirmasi ke Biro Hukum Jateng, bahwa melanggar Perda nomor 3 tahun 2018 tentang PKL. Sebenarnya akan kita bongkar hari ini, tetapi ditunda," jelas Efan sapaan akrabnya.

Dari hal itu, Satpol PP Kota Semarang menghargai surat dari Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah. Agar ada mediasi antara warga terkait tenda lapak swadaya tersebut.

"Maka kami hargai itu dan pembongkaran dilakukan setelah mediasi," sambung Efan, kepada wartawan di depan kantor Kelurahan Sambiroto, Semarang.

Di lokasi yang sama, Ketua Rt.13 Rw.08, Ngadiso menyampaikan pembangunan tenda lapak jualan, atas inisiatif warga dalam mencari tambahan pemasukan saat pandemi 2020 lalu. Menurutnya, lapak dibangun memang belum disampaikan ke pihak kelurahan, karena belum menyangka akan ada keberatan  pemilik tanah.

Ngadiso menceritakan, bahwa kepemilikan tanah merupakan warga yang berprofesi sebagai salah satu notaris ternama di Kota Semarang. Dan pada pertengahan tahun lalu, Ngadiso mengatakan telah ditemui pihak pemilik tanah. Belakangan diketahui, pemilik tanah ternyata tidak tercatat sebagai warga Rt.13 Rw.8.

"Jadi sudah lama pemilik tanah belum pernah datang, dan bukan warga sini. Jadi bukan domisili asli Perum Korpri Bukit Asri, Tembalang," ungkap Ngadiso.

Melalui kesepakatan suara warga, Ngadiso menguraikan bahwa warga berharap bangunan tenda lapak selain untuk jualan, juga bisa sebagai tempat perkumpulan warga.

"Jadi kalau belum bisa jualan tidak apa-apa, tetapi warga kan tidak punya lokasi pertemuan warga. Harapannya bisa sebagai lokasi kumpul pertemuan RT," harapnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M Husni
M
Editor
M Husni