SPDP Kasus Pengeroyokan Advokat di Jalan Veteran Semarang Dipersoalkan, Keluarga Soroti Identitas Pelaku

JATENG.AKURAT.CO, Kasus dugaan pengeroyokan terhadap advokat Mahir Maulana (27) di sebuah kafe di Jalan Veteran, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, pada 1 Agustus 2026 memasuki tahap penyidikan.
Penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Semarang pada Selasa (22/9/2026). Dalam perkara tersebut, seorang terlapor berinisial N disebut masih dalam proses pendalaman penyidik.
Kanit Resmob Polrestabes Semarang AKP Yudhi menyampaikan bahwa pengiriman SPDP merupakan pemberitahuan kepada kejaksaan mengenai dimulainya proses penyidikan atas dugaan tindak pidana tersebut. Meski demikian, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara dugaan pengeroyokan yang menimpa Mahir.
Pengiriman SPDP tersebut kemudian mendapat sorotan dari pihak keluarga korban dan kuasa hukum. Mereka mempertanyakan isi SPDP yang disebut mencantumkan nama pelapor, bukan pihak terlapor.
Kuasa hukum korban, Budi Lahong, menilai peningkatan status perkara ke tahap penyidikan merupakan perkembangan penting. Namun, menurutnya, terdapat persoalan administratif maupun prosedural dalam SPDP yang telah dikirimkan kepada kejaksaan.
“Kami barusan mengecek pihak kejaksaan terkait isi dari SPDP. Sepegetahuan kami, sesuai konstruksi hukum acara pidana, isi dari SPDP adalah pihak terlapor, bukan pelapor.”
Budi meminta penyidik melakukan revisi apabila memang terdapat kekeliruan dalam dokumen tersebut.
“Kalau saya lihat isi dari SPDP itu janggal. Harusnya tercantum terlapor, bukan pelapor. Apalagi tanda tangan Kasat Reskrim harusnya elektronik, tapi kok menggunakan tanda tangan basah. Ini lucu. Saya ingin untuk direvisi.”
Persoalan tersebut juga disoroti Agus Jaya Astra, orang tua korban yang juga berprofesi sebagai advokat dari Ikatan Advokat Indonesia. Ia menyebut pengiriman SPDP kepada Kejaksaan Negeri Semarang menunjukkan adanya perkembangan signifikan dalam penanganan perkara.
Namun, setelah mencermati dokumen tersebut, Agus mengaku menemukan hal yang menurutnya perlu diklarifikasi, terutama berkaitan dengan pencantuman identitas pihak dalam SPDP.
Menurut Agus, penyidik perlu memastikan seluruh prosedur penyidikan berjalan sesuai ketentuan. Ia bahkan menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke lembaga pengawasan apabila dokumen SPDP tidak diperbaiki.
“Saya ini advokat yang terbiasa menangani kasus pidana. Jangan main-main terkait kasus ini. Jika nanti tetap tidak seimbang, kami akan gelarkan ke Komisi III. Surat SPDP yang dikirim jika tidak direvisi, akan kami kirim ke Komisi III, Irwasda, Propam, dan Irwasum.”
Sementara itu, Dio Hermansyah Bakrie, SH, selaku juru bicara keluarga korban, mengatakan terbitnya SPDP menjadi penanda bahwa perkara dugaan pengeroyokan tersebut telah masuk secara resmi ke tahap penyidikan.
Menurut Dio, SPDP juga memiliki fungsi penting dalam memastikan proses penanganan perkara berjalan transparan dan dapat diawasi oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
“Terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) menandai bahwa proses dugaan tindak pidana ini secara resmi telah dimulai. SPDP menjadi sarana koordinasi dan pengawasan oleh jaksa penuntut umum terhadap jalannya penyidikan yang dilakukan penyidik. Dengan demikian, SPDP juga memberikan transparansi bagi pelapor maupun terlapor agar mengetahui perkembangan penanganan sebuah perkara.”
Secara hukum, SPDP memang merupakan instrumen pemberitahuan dimulainya penyidikan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 menyatakan pemberitahuan tersebut tidak hanya ditujukan kepada penuntut umum, tetapi juga kepada terlapor serta korban atau pelapor. Mahkamah menilai pemberitahuan itu penting agar para pihak dapat mengetahui proses hukum dan mempersiapkan kepentingan masing-masing.
Ketentuan internal Polri melalui Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 juga mengatur penyampaian SPDP kepada penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor paling lambat tujuh hari setelah surat perintah penyidikan diterbitkan.
Sementara mengenai format SPDP, ketentuan administrasi penyidikan membedakan informasi mengenai tersangka dengan pihak pelapor maupun terlapor. Dalam format SPDP dengan tersangka, identitas tersangka dicantumkan dalam dokumen, sedangkan pelapor dan terlapor dapat tercantum sebagai pihak yang menerima tembusan sesuai status perkara.
Karena itu, keluarga korban meminta Polrestabes Semarang memastikan dokumen yang telah dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Semarang sesuai dengan ketentuan administrasi penyidikan. Mereka juga berharap proses hukum terhadap dugaan pengeroyokan Mahir Maulana tetap berjalan secara profesional dan transparan hingga penanganan perkara memperoleh kejelasan.
Kasus dugaan pengeroyokan itu sendiri terjadi pada 1 Agustus 2026 di sebuah kafe di Jalan Veteran, Gajahmungkur, Kota Semarang. Korban yang merupakan seorang advokat kemudian melaporkan peristiwa tersebut dan kini perkara ditangani penyidik Polrestabes Semarang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Profil Instagram Wasit Persijap vs Persib Disorot, Ini Catatan 2 Laga yang Dipimpin Erfan Efendi
- 2Infinix SMART 20e Segera Masuk Indonesia, Bawa Baterai 6.000mAh dan Layar 120Hz
- 3Kebakaran Lahan Balekambang Malam Hari, BAGANA Bergerak Cepat Bersama Warga dan Aparat Padamkan Api
- 41.000 Pelari Ramaikan Semarang, Bank Jateng Friendship Run 2026 Jadi Pemanasan Menuju Satu Dekade Borobudur Marathon
- 5Skor Akhir: Blunder Pemain Belakang Lawan, Persib Curi Kemenangan Persijap, Skor 1-2 untuk Maung Bandung
- 6Sesa Creative Buka Lowongan Social Media Specialist, Content Creator, dan Graphic Designer di Semarang
- 7Skor Akhir Persiku Remuk Redam Dihajar PSMS 6-0, Apa yang Jadi Penyebabnya?
- 8Muchtar Tegaskan Tak Libatkan LBH Ansor Jateng Dalam Kasus AH di Pekalongan
- 9Bocoran iPhone 20 Pro: Layar Lebih Besar dan Desain Borderless
- 10Teaser Belum Muncul, Peluncuran Huawei Mate 90 Series Bisa Bergeser ke 28 September




