BNN Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu Seberat 72 Gram Di Kabupaten Pekalongan, Pelaku Diancam Hukuman Mati

Akurat.co - Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Batang berhasil mengungkap kasus narkotika gol I jenis sabu seberat 72 gram di Kabupaten pekalongan pada Kamis (7/11/2024).
Agus Rohmat selaku Kepala Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jateng menceritakan Kronologi pengungkapan ini terjadi pada hari Senin tanggal 2 September 2024 pukul 18.00 WIB saat Tim Pemberantasan BNNK Batang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika yang terjadi di wilayah Kabupaten Pekalongan.
"Selanjutnya Tim Pemberantasan BNNK Batang berkoordinasi dengan Bidang Pemberantasan BNNP Jateng melakukan penyelidikan bersama di Dusun Kauman, Desa Kesesi, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan," ujarnya saat konferensi pers pada Kamis (7/11/2024).
Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Gabungan berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika berinisial MR als SINTE.
Dengan disaksikan warga setempat, Tim Gabungan menggeledah badan MR als SINTE dan menemukan 12 kapsul yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 14.63 gram yang disimpan di dalam tas selempang.
Kemudian Tim Gabungan melakukan penggeledahan di kamar MR Als SINTE dan didapatkan 1 (satu) buah plastik warna hitam yang berisi 4 (empat) buah paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 19.10 gram, 7 (tujuh) buah kapsul berisi narkotika jenis sabu dengan berat 8.89 gram dan 3 (tiga) bungkus plastik klip dengan rincian 1 (satu) berwarna bening dan 2 (dua) berwarna biru dengan berat keseluruhan 3.63 gram.
Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan handphone Tersangka dan didapatkan informasi foto tempat penanaman kapsul yang diduga berisi narkotika yang tersebar di wilayah Kabupaten Pemalang.
Kemudian Tim Gabungan melaksanakan penelusuran dan didapatkan 22 (dua puluh dua) buah kapsul dengan rincian 17 (tujuh belas) berwarna bening dengan berat 26.71 gram dan 5 (lima) berwarna biru dengan berat 6.52 gram.
Dengan demikian total BB narkotika jenis sabu yang disita dari Tersangka adalah 72 gram.
Kepada Tersangka dilakukan proses penyidikan oleh Penyidik BNN Provinsi Jawa Tengah dan disangkakan primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Saat ini penyidikan perkara dengan Tersangka MR als SINTE sudah dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk dilimpahkan ke Kejari Pekalongan," ujar Agus Rohmat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Atlet Selam Jepara Meninggal di Porprov Jateng, Lomba di Awann Costa Ditunda
- 2Profil Instagram Wasit Persija vs Persik di Super League 2026/2027, Steven Yubel Poli Pimpin Duel, Aidil Azmi Jadi Wasit VARdi JIS
- 3LIVE SCORE PSMS vs PSIS! Ayam Kinantan Unggul 2-0 di Babak Pertama, Tuan Rumah Kena Kartu Merah, Cek Skor Akhir FULL TIME
- 4UPDATE! Kronologi Atlet Selam Jepara Syabilla Rizkia Meninggal Saat Porprov Jateng 2026
- 5Viral Pelari JRF 2026 Terobos Barikade, Apa Itu COT dan COP? Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 6Jadwal BWF Hylo Open 2026 Lengkap hingga Final, Cek Wakil Indonesia dan Link Live Streaming
- 7GMPI Kota Semarang Gelar Rakercab dan Forum Diskusi Kepemudaan, Ajak Gen Z Menjaga Nilai Demokrasi di Era Digital
- 8Prediksi Skor Garudayaksa vs Persib, Cuma Punya 1 Hari Persiapan, Mampukah Persib Taklukkan Garudayaksa?
- 9Perangkat Pertandingan Garudayaksa vs Persib: Wasit Irfan Wahyu Wijanarko Pimpin Laga Panas Malam Ini
- 10CEK! Viral Pelari JRF 2026, Mengenal Flag-Off Time, Gun Time, dan Chip Time







