Jateng

KPK Seret 2 Nama Penyelenggara Negara usai Geledah Kantor Wali Kota Semarang, Sebut Modus Dugaan Korupsi yang Dilakukan

Arixc Ardana | 17 Juli 2024, 17:54 WIB
KPK Seret 2 Nama Penyelenggara Negara usai Geledah Kantor Wali Kota Semarang, Sebut Modus Dugaan Korupsi yang Dilakukan

 

AKURAT.CO, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan pencekalan terhadap 4 orang terduga tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

"Empat orang terdiri dari 2 orang pihak swasta dan 2 orang selaku penyelenggara negara," terang Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Rabu (17/7/2024).

Pencegahan ini dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung.

Baca Juga: Profil Instagram Suami Wali Kota Semarang, Alwin Basri, sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jateng dan Ketua PKK Kota Semarang

Tessa menjelaskan, penyelidikan KPK terkait dengan dugaan korupsi dalam beberapa hal, yaitu:

Pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023-2024.

Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas intensif pemungutan pajak dan restribusi di kota Semarang tahun 2023-2024.

Dugaan penerimaan gratifikasi pada kurun waktu 2023-2024.

"Larangan bepergian tersebut berlaku selama 6 bulan kedepan," tegas Tessa.

Lebih lanjut, Tessa menyampaikan bahwa saat ini KPK tengah melakukan kegiatan penyidikan di Semarang.

Namun, terkait dengan lokasi dan detail kegiatannya, KPK belum dapat memberikan informasi lebih lanjut.

"Informasi lebih lanjut terkait nama dan inisial tersangka, serta detail kegiatan penyidikan akan kami sampaikan dalam beberapa hari kedepan atau minggu depan," tandasnya.

Pencegahan terhadap 4 tersangka ini merupakan langkah KPK untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dan mencegah potensi hilangnya barang bukti.

KPK menghimbau kepada para tersangka untuk kooperatif dan tidak menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.