Polres Purworejo Tangkap Seorang Pria Pengedar Narkoba di Kontrakan Temannya

AKURAT.CO, Residivis kasus narkoba berinisial VECS kembali berhasil diamankan oleh Satuan Resnarkoba Polres Purworejo di sebuah rumah kontrakan milik temannya di daerah Tambakrejo Purworejo.
Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo mengatakan VECS merupakan seorang pemuda berusia (28) tahun asal Desa Cangkrep Kabupaten Purworejo.
Dia ditangkap pada bulan Februari lalu.
"Yang bersangkutan atau tersangka berhasil diamankan oleh anggota kami pada hari Selasa, 27 Februari 2024 kisaran pukul 18.00 Wib di rumah kontrakan di daerah Tambakrejo Kabupaten Purworejo," kata Kapolres pada Kamis (7/3/2024).
Pelaku, saat diwawancarai mengatakan mendapat barang tersebut dari membelinya dari seseorang yang masih terus didalami oleh petugas.
Baca Juga: Penghilangan Tabulasi Perolehan Suara Pada Sirekap Ditanggapi Pro dan Kontra oleh Masyarakat
“Saya mengenal Narkoba awalnya hanya coba-coba minta temen, namun malah jadi ketagihan. Namun, dengan kasus ini saya jadi menyesal telah mengenal Narkoba,” ungkap VECS.
Polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan VECS berawal dari laporan warga masyarakat pada 24 Februari 2024 tentang adanya seorang warga yang tanpa hak menyimpan Narkotiga Golongan I jenis sabu.
Selanjutnya Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Purworejo melakukan penyelidikan sehingga pada 27 Februari sekitar pukul 18.00 pelaku dapat diamankan di rumah kontrakan milik Sukariyadi di Desa Tambakrejo Kabupaten Purworejo dan kemudian dibawa ke Mapolres Purworejo guna proses lebih lanjut.
“Pada saat tim kami melakukan penggeledahan di TKP yaitu di kontrakan sdr. Sukariyadi, ditemukan barang bukti Sabu seberat 0.25 gram yang diduga milik pelaku terkait penyalahgunaan Narkotika tersebut” ujar Kapolres.
Saat proses penyelidikan dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (Satu) Plastik Klip Kecil Yang Berisi Sabu Berat 0,25 Gram, 1 (Satu) Buah Pipet Kaca Yang Masih Ada Bercak Sabu.
1 (Satu) Buah Alat Bong Yang Dibuat Dari Botol Kaca You C1000 Yang Sudah Dimodifikasi, 1 (Satu) Buah Sendok Berbentuk Runcing Yang Dibuat Dari Kertas, 1 (Satu) Buah Korek Api Warna Kuning Yang Sudah Dimodifikasi Digunakan Sebagai Kompor.
Baca Juga: Direktur TI BPJS Kesehatan Ungkap Layanan Digital Program JKN ke Belahan Dunia dalam ICT 2024
Tersangka dipersangkakan dengan pasal Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Golongan I Jenis Sabu Sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I.
Jenis Sabu Bagi Dirinya Sendiri Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 112 Ayat 1 Subs Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Uu Ri No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Pidana Penjara Minimal 5 Tahun.
“Kami menghimbau generasi muda bangsa khususnya pemuda-pemudi Purworejo, bahwa memakai narkoba sama saja dengan menyerahkan masa depanmu. Jadilah yang terbaik yang kamu bisa, dengan bebas dari narkoba,” pungkas Kapolres Purworejo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










