Seorang Kakek Tukang Parkir Diamankan Tim Sparta karena Nekat Jual Miras di Dalam Rumah

AKURAT.CO, Seorang Kakek inisial SP ( 54) warga Keprabon yang sehari - hari bekerja sebagai tukang parkir diamankan Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta karena nekat jualan minuman keras ( Miras) didalam rumahnya di Keprabon Banjarsari kota Surakarta, Jumat (1/3/2024).
Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK membenarkan bahwa pihaknya tadi malam dini hari Jumat (1/3/2024) sekira pukul 01.30 Wib telah mengamankan seorang kakek yang nekat jualan miras jenis ciu didalam rumahnya di Keprabon Banjarsari kota Surakarta.
"Yang mana kakek tersebut diamankan tim sparta dalam rangka cipta kondisi pasca Pemilu 2024 di wilayah hukum Polresta Surakarta yang aman dan kondusif dengan melaksanakan kegiatan rutin operasi pekat dengan sasaran Miras, Judi, Narkoba, Sajam, Kejahatan Jalanan dan Prostitusi," ucap Kompol Arfian.
Baca Juga: Dugaan Penggelembungan Suara di PPK Tembalang, Bawaslu Kota Semarang Siap Menerima Laporan
Kasat Samapta mengungkapkan Berbekal informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah Keprabon yakni dirumah pelaku sering nampak adanya transaksi jual beli miras.
"Kemudian Tim Sparta menuju lokasi sesuai informasi tersebut, sampai di lokasi bertemu langsung dengan pemilik rumah ( Pelaku), namun pelaku sempat tidak mengakui telah menjual miras setelah mendapat ijin dari pemilik rumah, kemudian di lakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti miras jenis ciu," jelasnya.
" Barang bukti yang ditemukan dirumah pelaku berupa 12 Botol 1,5 liter miras jenis ciu dan 5 Botol 600ml miras jenis ciu," papar Kasat Samapta.
Baca Juga: Fanny Soegiarto Tinggalkan Soegi Bornean untuk Jalan Musik Solo
"Selanjutnya Barang Bukti dan pejual miras tersebut di bawa ke mako Sat Samapta Polresta Surakarta untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur Tipiring," tegasnya.
Dihubungi secara terpisah Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi menegaskan bahwa kegiatan razia akan terus digalakkan agar tidak ada ruang bagi para pelaku Pekat di wilayah kota Surakarta.
“Semoga memberi efek jera sehingga tidak mengulangi perbuatannya termasuk pelajaran bagi yang lain sehingga tidak ada lagi pelanggaran berupa menjual miras tanpa ijin yang dapat menjadi gangguan terhadap situasi kamtibmas yang kondusif,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Profil Instagram Ko Hyung-jin Wasit Indonesia vs Malaysia, Sejarah Kelam 2019 Kembali Terbayang usai Tom Haye Dikartu Merah!
- 2LIVE SCORE Indonesia vs Malaysia, Skor 0-0 Menit ke-70 Thom Haye Kartu Merah, Cek Skor Akhir FULL TIME Menang Siapa?
- 3Kalender Jawa Oktober 2026: Weton, Neptu, dan Rekomendasi Hari Baik untuk Hajatan
- 4Laga PERSIKU VS PSIS BATAL DIGELAR! Ini Alasan Manajemen Tuan Rumah Terkait Pembatalan Pertandingan
- 5Laga Persiku vs PSIS Mendadak BATAL Digelar, Netizen: Harusnya Tuan Rumah Kalah WO!
- 6F1 Ubah Jadwal GP Azerbaijan ke Sabtu, Ternyata Ini Penyebabnya
- 7Panduan Lengkap Kalender Jawa November 2026, dari Minggu Pahing hingga Senin Legi
- 8MotoGP 2026 Masuki Fase Akhir: Ini Jadwal Lengkap Sisa Balapan
- 9PLN Umumkan Pemeliharaan Jaringan di Semarang Timur, Listrik Padam 6 Jam
- 10TNT Awards Jateng 2026 Dorong Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah




