Jateng

Pengguna Kenalpot Brong Bakal Dipidana, Begini Isi Maklumat Kapolda Jateng

Arixc Ardana | 5 Januari 2024, 21:48 WIB
Pengguna Kenalpot Brong Bakal Dipidana, Begini Isi Maklumat Kapolda Jateng

AKURAT.CO, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah menerbitkan maklumat kepada masyarakat agar kendaraan yang digunakan tidak memakai kenalpot brong karena menimbulkan kebisingan masyarakat.

Maklumat tersebut dikeluarkan pada Jum’at (5/1/2024) tak lepas dari banyaknya masyarakat, terutama relawan kampanye untuk Pemilu 2024 yang menggunakan kenalpot brong saat berkendara.

Maklumat tersebut langsung ditandatangani oleh Irjen Pol Ahmad Lutfi selaku Kapolda Jateng. Menurutnya, penggunaan kenalpot brong sangat mengganggu ketentraman masyarakat, oleh karena itu harus ada penegasan dan pengaturan.

Baca Juga: Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan di Salaman Magelang, Polisi Menduga Korban Pembunuhan

Berikut isi dari maklumat Kapolda Jateng tersebut.

Bahwa dengan mempertimbangkan maraknya penggunaan knalpot yangt tidak sesuai spesifikasi (brong/bising) di jalan yang dapat mengganggu ketentraman masyarakat, maka diperlukan penegasan dan pengaturan.


Guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, dengan ini Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengeluarkan maklumat;

Bagi pelaku usaha yang memproduksi, menjual, dan memperdagangkan kendaraan bermotor dan kenalpot kendaraan bermotor wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2019 tentang baku mutu kebisingan kendaraan bermotor.


Bagi pengguna kendaraan bermotor di jalan raya tidak diperbolehkan mempergunakan kenalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong) sebagai mana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 285 ayat satu (1) yang berbunyi setiap pengendara yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan seperti spion, lampu utama, loampu rem, klakson, pengkur kecepatan da kenalpot dipidana dengan pidana atau denda.

Baca Juga: PSIS Semarang kembali menggelar latihan usai libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2024.

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.