Jateng

OJK Cabut Izin Usaha Credit Saison Indonesia Finance, Wajib Selesaikan Hak Debitur

Arixc Ardana | 1 Oktober 2026, 08:29 WIB
OJK Cabut Izin Usaha Credit Saison Indonesia Finance, Wajib Selesaikan Hak Debitur
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan - Dok. OJK

JATENG.AKURAT.CO, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF) sebagai perusahaan pembiayaan.

Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.06/2026 tertanggal 24 September 2026.

OJK menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah PT CSIF ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan sesuai ketentuan mengenai pengawasan dan tindak lanjut pengawasan lembaga pembiayaan.

Sebelumnya, OJK telah memberikan kesempatan kepada PT CSIF untuk melakukan sejumlah langkah perbaikan guna memenuhi ketentuan yang berlaku selama perusahaan berada dalam status pengawasan khusus.

Namun, hingga masa pengawasan khusus berakhir, PT CSIF dinilai belum mampu mengatasi penyebab yang mendasari penetapan status pengawasan khusus tersebut.

Berdasarkan kondisi tersebut, PT CSIF kemudian ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan.

OJK selanjutnya mencabut izin usaha PT CSIF sesuai dengan ketentuan Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah melalui POJK Nomor 25 Tahun 2025.

OJK menyatakan pencabutan izin usaha tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan untuk memastikan ketentuan peraturan perundang-undangan diterapkan secara konsisten.

Langkah tersebut juga ditujukan untuk menjaga kesehatan dan kepercayaan terhadap industri perusahaan pembiayaan sekaligus memberikan kepastian dalam proses penyelesaian hak dan kewajiban perusahaan.

PT CSIF Dilarang Beroperasi sebagai Perusahaan Pembiayaan

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT CSIF dilarang menjalankan kegiatan usaha sebagai perusahaan pembiayaan.

Perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajibannya kepada debitur, kreditur maupun pihak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, OJK mewajibkan PT CSIF menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.

RUPS tersebut harus memutuskan pembubaran badan hukum PT CSIF sekaligus membentuk Tim Likuidasi.

Selama proses penyelesaian berlangsung, PT CSIF juga wajib memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan pihak-pihak berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban perusahaan.

Perusahaan juga diwajibkan menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan.

Layanan tersebut harus tetap tersedia untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai Tim Likuidasi terbentuk.

Penunjukan penanggung jawab dan pegawai tersebut wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat lima hari kerja sejak perusahaan menerima pemberitahuan mengenai pencabutan izin usaha.

Debitur Bisa Hubungi Layanan PT CSIF

Bagi debitur dan masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai proses penyelesaian hak dan kewajiban, PT CSIF menyediakan layanan melalui telepon dan WhatsApp di nomor 0817 6324 339.

Masyarakat juga dapat menghubungi perusahaan melalui email [email protected].

Selain itu, layanan informasi dapat diakses dengan mendatangi kantor PT CSIF yang beralamat di Cyber 2 Tower Lantai 29, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 No. 13, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

OJK menegaskan PT CSIF tetap wajib menjalankan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pencabutan izin usaha tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyelesaian kewajiban perusahaan, termasuk pemenuhan hak debitur, kreditur dan pihak berkepentingan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.