Jateng

Kuota Paling Tinggi 15 Persen, Ini Persyaratan dan Perhitungan Jalur Prestasi Jenjang SMP Negeri Kota Semarang

Theo Adi Pratama | 18 Juni 2024, 10:32 WIB
Kuota Paling Tinggi 15 Persen, Ini Persyaratan dan Perhitungan Jalur Prestasi Jenjang SMP Negeri Kota Semarang

JATENG.AKURAT.CO, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang membuka PPDB jalur prestasi jenjang SMP Negeri.

Namun kuota yang bakal ditampung di setiap SMP paling tinggi adalah 15 persen.

PPDB melalui jalur prestasi ini ditentukan berdasarkan:

1) rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal; dan/atau

2) prestasi di bidang akademik maupun non-akademik (jika memiliki)

3) Nilai Penguatan Pendidikan Karakter (NPPK) jika memiliki

Baca Juga: Gak Perlu Antri Capek-capek, Berikut Ini 5 Cara Mudah dan Aman Bayar Tagihan Kartu Kredit BRI

Bukti atas prestasi akademik atau non-akademik diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh: Pemerintah Pusat; Pemerintah Daerah; badan usaha milik negara (BUMN); badan usaha milik daerah (BUMD); dan/atau lembaga lainnya.

Bukti atas prestasi akademik dan non-akademik berlaku untuk prestasi individu beregu/kelompok. dan

Bukti atas prestasi diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB dan diunggah dalam website Sang Juara

Baca Juga: Sensasi Kuliner Unik dan Tempat Makan di Kota Lama: Menjelajahi Cita Rasa yang Tak Terlupakan di Semarang (Bagian 2)

Perhitungan Jalur Prestasi Jenjang SMP Negeri Kota Semarang, ini rumusnya

Rumus;

NAP = ∑NR + NP + NPPK

Keterangan:

NAP Nilai Akhir Peringkat

Baca Juga: Buka Beasiswa ke Tiongkok, UIN Walisongo Jalin Kerjasama Internasional dengan Jiangsu Normal University

NR = Nilai Rapor SD 5 semester (kelas 4 semester 1 dan 2, kelas 5 semester 1 dan 2, kelas 6 semester 1) atau Bentuk lain yang sederajat untuk Mapel: Mapel Bhs.Indonesia, Matematika, IPA, agama, pkn, ips, pjok, sb, b jawa NP = Nilai Prestasi

NPPK = Nilai Penguatan Pendidikan Karakter

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.