Jateng

Anak Anda Berprestasi? Ini Persyaratan Khusus PPDB Jalur Prestasi di SD dan SMP Negeri Kota Semarang

Theo Adi Pratama | 18 Juni 2024, 09:27 WIB
Anak Anda Berprestasi? Ini Persyaratan Khusus PPDB Jalur Prestasi di SD dan SMP Negeri Kota Semarang

JATENG.AKURAT.CO, Dinas Pendidikan Kota Semarang membuka PPDB jalur prestasi. Hal ini disampaikan melalui media sosial resminya.

Dinas Pendidikan Kota Semarang telah meluncurkan persyaratan khusus jalur prestasi dengan rincian sebagai berikut:

A. PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan:

1) rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan nilai rapor peserta didik dari sekolah asal; dan/atau

2) piagam kejuaraan di bidang akademik maupun non- akademik, dan/atau NPPK (Jika Ada).

B. Rapor menggunakan nilai rapor pada 5 semester (kelas 4 semester 1 dan 2, kelas 5 semester 1 dan 2, kelas 6 semester 1)

C. Bukti atas prestasi akademik diperoleh dari kompetisi di bidang riset dan inovasi yang terdiri dari:

1) sains;

2) teknologi:

3) riset; dan/atau

4) inovasi

Baca Juga: Petualangan Rasa di Kota Lama Semarang: Mencicipi Kuliner Unik dan Legendaris di Ibu Kota Jawa Tengah (Bagian 1)

D. Bukti atas prestasi non-akademik diperoleh dari kompetisi di bidang:

1) seni budaya; dan/atau

2) olahraga, tanpa membatasi jenis seni budaya dan/atau olahraga.

Sekolah tidak boleh menerima bukti prestasi hanya dari satu jenis bidang kompetisi.

E. Kompetisi sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d memiliki kriteria sebagai berikut:

1) minimal pada tingkat kabupaten/kota: dan

2) dapat diikuti oleh peserta dari seluruh kalangan (non- diskriminasi).

F. Bukti atas prestasi akademik atau non-akademik diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh:

1) Pemerintah Pusat:

2) Pemerintah Daerah:

3) badan usaha milik negara (BUMN);

4) badan usaha milik daerah (BUMD): dan/atau

5) lembaga lainnya.

Baca Juga: Pilihan Paket Internet Rumah dari Penyedia Terpopuler di Indonesia: Indihome, First Media, Iconnet, MyRepublic, MNC Play

G. Bukti atas prestasi diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB dan telah diunggah di website Sang Juara.

H. Bukti atas prestasi akademik dan non-akademik berlaku untuk prestasi individu dan beregu/kelompok.

I. Poin atas prestasi berdasarkan tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional dapat dilihat dalam Keputusan Wali Kota Semarang Nomor 400.3/379 Tahun 2024 tentang Penetapan Daya Tampung dan Pemberian Kemudahan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, atau bentuk lain yang sederajat di Kota Semarang Tahun 2024.

J. apabila calon peserta didik memiliki lebih dari 1 (satu) piagam kejuaraan maka yang diambil adalah piagam kejuaraan yang memiliki poin tertinggi

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.