Anak Anda Berprestasi? Ini Persyaratan Khusus PPDB Jalur Prestasi di SD dan SMP Negeri Kota Semarang

JATENG.AKURAT.CO, Dinas Pendidikan Kota Semarang membuka PPDB jalur prestasi. Hal ini disampaikan melalui media sosial resminya.
Dinas Pendidikan Kota Semarang telah meluncurkan persyaratan khusus jalur prestasi dengan rincian sebagai berikut:
A. PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan:
1) rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan nilai rapor peserta didik dari sekolah asal; dan/atau
2) piagam kejuaraan di bidang akademik maupun non- akademik, dan/atau NPPK (Jika Ada).
B. Rapor menggunakan nilai rapor pada 5 semester (kelas 4 semester 1 dan 2, kelas 5 semester 1 dan 2, kelas 6 semester 1)
C. Bukti atas prestasi akademik diperoleh dari kompetisi di bidang riset dan inovasi yang terdiri dari:
1) sains;
2) teknologi:
3) riset; dan/atau
4) inovasi
D. Bukti atas prestasi non-akademik diperoleh dari kompetisi di bidang:
1) seni budaya; dan/atau
2) olahraga, tanpa membatasi jenis seni budaya dan/atau olahraga.
Sekolah tidak boleh menerima bukti prestasi hanya dari satu jenis bidang kompetisi.
E. Kompetisi sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d memiliki kriteria sebagai berikut:
1) minimal pada tingkat kabupaten/kota: dan
2) dapat diikuti oleh peserta dari seluruh kalangan (non- diskriminasi).
F. Bukti atas prestasi akademik atau non-akademik diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh:
1) Pemerintah Pusat:
2) Pemerintah Daerah:
3) badan usaha milik negara (BUMN);
4) badan usaha milik daerah (BUMD): dan/atau
5) lembaga lainnya.
G. Bukti atas prestasi diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB dan telah diunggah di website Sang Juara.
H. Bukti atas prestasi akademik dan non-akademik berlaku untuk prestasi individu dan beregu/kelompok.
I. Poin atas prestasi berdasarkan tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional dapat dilihat dalam Keputusan Wali Kota Semarang Nomor 400.3/379 Tahun 2024 tentang Penetapan Daya Tampung dan Pemberian Kemudahan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, atau bentuk lain yang sederajat di Kota Semarang Tahun 2024.
J. apabila calon peserta didik memiliki lebih dari 1 (satu) piagam kejuaraan maka yang diambil adalah piagam kejuaraan yang memiliki poin tertinggi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Profil Instagram Ko Hyung-jin Wasit Indonesia vs Malaysia, Sejarah Kelam 2019 Kembali Terbayang usai Tom Haye Dikartu Merah!
- 2LIVE SCORE Indonesia vs Malaysia, Skor 0-0 Menit ke-70 Thom Haye Kartu Merah, Cek Skor Akhir FULL TIME Menang Siapa?
- 3Kalender Jawa Oktober 2026: Weton, Neptu, dan Rekomendasi Hari Baik untuk Hajatan
- 4Laga PERSIKU VS PSIS BATAL DIGELAR! Ini Alasan Manajemen Tuan Rumah Terkait Pembatalan Pertandingan
- 5Laga Persiku vs PSIS Mendadak BATAL Digelar, Netizen: Harusnya Tuan Rumah Kalah WO!
- 6Panduan Lengkap Kalender Jawa November 2026, dari Minggu Pahing hingga Senin Legi
- 7MotoGP 2026 Masuki Fase Akhir: Ini Jadwal Lengkap Sisa Balapan
- 8PLN Umumkan Pemeliharaan Jaringan di Semarang Timur, Listrik Padam 6 Jam
- 9TNT Awards Jateng 2026 Dorong Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah
- 10Terungkap dari CCTV, Kuasa Hukum Nathan Sebut Maher Diduga Pukul Anggota TNI dalam Keributan di Jl Veteran Semarang









