Jateng

Dramatis! Polisi Selamatkan Bayi 5 Hari yang Terjebak 8 Jam di Kemacetan Pelabuhan Gilimanuk!

Theo Adi Pratama | 28 Maret 2025, 12:10 WIB
Dramatis! Polisi Selamatkan Bayi 5 Hari yang Terjebak 8 Jam di Kemacetan Pelabuhan Gilimanuk!

JATENG.AKURAT.CO, Seorang polisi yang bertugas mengamankan arus mudik di Pelabuhan Gilimanuk, Bali berhasil menyelamatkan bayi berusia lima hari yang terjebak dalam kemacetan.

Dilansir dari akun @kutaselatannews, Rabu (26/3), Anggun Putri Ramadhani, bayi mungil tersebut terjebak dalam kemacetan lebih dari 8 jam bersama kedua orangtuanya di Pelabuhan Gilimanuk, Bali.

Orang tua bayi tersebut Adam Rahman dan Luluk Sindiasih mendapati anaknya yang menangis terus di dalam travel.

Tangisan keras Anggun dari dalam mobil yang penuh sesak mencuri perhatian polisi yang berjaga di pos pengamanan mudik.

Petugas langsung membawa Anggun ke petugas medis yang berada di lokasi untuk memberikan penanganan langsung.

Diketahui, bayi yang baru berusia lima hari tersebut harus mendapatkan perawatan medis setelah mengalami kelelahan, karena terjebak dalam antrean panjang kendaraan di Pelabuhan Gilimanuk selama lebih dari delapan jam.

Pasangan suami istri tersebut mengaku nekat membawa buah hati mereka mudik ke kampung halaman di Jember, Jawa Timur.

Perjalanan pulang kampung dengan harapan bisa mempertemukan sang bayi dengan kakek dan neneknya untuk pertama kalinya.

Di tengah panas terik dan minimnya sirkulasi udara dalam kendaraan, kondisi sang bayi mulai menurun.

Anggun mulai menunjukkan tanda-tanda kelelahan dan ketidaknyamanan yang membuat orang tuanya panik.

Orang tua Anggun pun langsung meminta bantuan petugas untuk membawa anak mereka ke fasilitas medis terdekat agar mendapatkan penanganan.

Petugas di lapangan kembali mengimbau para pemudik, terutama yang membawa bayi atau balita, agar mempertimbangkan dengan matang kondisi perjalanan, termasuk kemungkinan terjebak antrean panjang.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.