Webinar Perselingkuhan ASN Trending di Twitter, KASN Terima Ratusan Laporan

AKURAT.CO - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerima ratusan laporan mengenai kasus perselingkungan dari kalangan ASN.
Selama 2020-2023, KASN menerima total 172 laporan kasus perselingkuhan. Angka tersebut setara dengan 25% dari seluruh laporan yang diterima oleh KASN dalam periode tersebut.
Baca Juga: Merdeka Belajar Episode 26 Sudah Sesuai Kebutuhan Perguruan Tinggi
"Berdasarkan data 2020-2023, 25% dari keseluruhan pengaduan pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN yang dilaporkan ke KASN adalah kasus perselingkuhan dan rumah tangga ASN sebanyak 172 kasus," kata Kepala KASN Agus Pramusinto dalam webinar bertema Perselingkuhan ASN: Cinta Terlarang, Masalah Menghadang, Rabu, (30/8/2023).
Agus juga mengatakan kasus perselingkuhan ini ternyata menjadi racun bagi ASN serta membawa sederet dampak buruk.
Dampak buruk itu di antaranya merusak integritas, moral, kinerja, reputasi dan karier ASN.
Baca Juga: UNNES Raih Dua Penghargaan dalam Asean Higher Education Cnferense 2023
Selain itu, dia mengatakan perselingkuhan juga akan mengancam keutuhan rumah tangga ASN, serta merusak nama baik instansi.
Mengenai webinar bertema Perselingkuhan ASN ternyata juga menjadi trending topik di twitter.
Setidaknya bisa terlihat sebanyak 2.587 post di twitter sudah mencuat sejak pagi hingga sore hari ini, dan rata-rata mentwitkan hal-hal yang bermacam.
Seperti yang ditwitkan akun bernama @KangManto123 menanyakan apa ada video viral terkait perselingkuhan ASN ini.
Baca Juga: Bahaya Merokok dan Pencegahannya Terutama di Kalangan Remaja
"Dari ratusan Perselingkuhan ASN masa gak ada #VideoViral nya sih
Apa jangan jangan ane yang terlalu lugu ya, sampe gak tau, hehe."
Dari akun @BuruhPemda juga sempat mecuitkan terkait undangan webinar ini.
"Penting inih tema “Perselingkuhan ASN” cc : @PNS_Ababil @pejabrut tag teman2 sobat aesen."
Bahkan sejauh tim Akurat Jateng lihat dari twitter memang trending topik #Perselingkuhan ASN ini banyak juga didominasi akun-akun promosi, sampai dengan kampanye-kampanye.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










