Jateng

4 Alasan Buruh Meminta Kenaikan Upah Minimum Sebesar 15 Persen Menurut Presiden KSPI Said Iqbal

Theo Adi Pratama | 21 November 2023, 11:21 WIB
4 Alasan Buruh Meminta Kenaikan Upah Minimum Sebesar 15 Persen Menurut Presiden KSPI Said Iqbal

AKURAT.CO, Kenaikan upah minimum dari tahun ke tahun selalu digaungkan oleh para buruh dan upaya penetapan Upah Minimum Propinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota selalu ditetapkan oleh Pemerintah setiap bulan November.

Setiap tahun juga buruh melakukan aksi untuk melakukan kenaikan upah minimum dengan alasan biaya hidup setiap tahun yang semakin mahal.

Baca Juga: Cari Cafe Instagramable Sekaligus Tempat Nongkrong Asyik di Daerah Menteng Jakarta, Ini 4 Rekomendasinya!

Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang dikutip dari hukumonline.com menyebutkan ada beberapa alasan mengapa buruh meminta kenaikan upah minimum tahun 2024 ini sebesar 15 persen.

Alasan-alasan itu diantaranya adalah:

  • Alasan pertama secara global Indonesia termasuk negara berpenghasilan menengah atas atau upper middle income country. Dengan pendapatan nasional bruto atau GNI per kapita Indonesia di kisaran AS$ 4.500 setara upah Rp5,6 juta per bulan.
  • Alasan kedua kenaikan upah pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri 8 persen dan pensiunan 12 persen. Buruh prinsipnya setuju dengan kenaikan angka tersebut. Tapi Iqbal mencatat, kenaikan upah buruh sebagai pembayar pajak tak boleh lebih kecil jika dibandingkan dengan mereka yang upahnya dibayar melalui pajak.

Baca Juga: Berikut Perbandingan Upah Minimum di Jawa Tengah dari tahun ke Tahun dan Prediksi Kenaikan UMP Jawa Tengah Tahun 2024

  • Alasan ketiga hasil survei penelitian dan pengembangan (Litbang) Partai Buruh dan KSPI menemukan angka kebutuhan hidup layak rata-rata kenaikan 12-15 persen.
  • Alasan keempat inflasi harga pangan yang dkonsumsi buruh dan keluarganya. Iqbal menghitung kenaikan harga beras saat ini mencapai 40 persen. Kemudian bahan makanan lainnya ikut mengalami kenaikan sekitar 15 persen. Hal ini sejalan dengan tingkat inflasi yang setiap bulan dirilis Badan Pusat Statistik (BPS).

Perlu diketahui bahwa Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah minta seluruh gubernur menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat 21 November 2023.

Baca Juga: Cari Tempat Nongkrong dan Cafe Instagramable di Kawasan Kelapa Gading, Berikut Ada 4 Rekomendasinya Buat Kamu!

Adapun, penetapan kenaikan upah minimum 2024 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023 yang terbit pada 10 November 2023.

"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP," ujar Ida dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (14/11/2023).

Untuk upah minimum yang ada di Jawa Tengah bila memang betul nantinya ada kenaikan sebesar 15 persen maka prediksi kenaikan upah minimum dalam tiap Kabupaten / Kota di Jawa Tengah adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Sedang Berada di Tangerang dan Bingung Cari Tempat Tongkrongan, Berikut 4 Rekomendasi Cafe Instagramable yang Ada di Kawasan BSD

1. Kota Semarang 2024 dari Rp3.060.349 menjadi Rp3.519.401,35

2. Demak 2024 dari Rp2.680.421 menjadi Rp3.082.484,15

3. Kendal 2024 dari Rp2.508.300 menjadi Rp2.884.545

4. Semarang 2024 dari Rp2.480.988 menjadi Rp2.853.136,20

5. Kudus 2024 dari Rp2.439.814 menjadi Rp2.805.786,10

6. Cilacap 2024 dari Rp2.383.090 menjadi Rp2.740.553,50

7. Kota Pekalongan 2024 dari Rp2.305.823 menjadi Rp2.651.696,45

8. Kota Salatiga 2024 dari Rp2.284.180 menjadi Rp2.626.807

9. Batang 2024 dari Rp2.282.026 menjadi Rp2.624.329,90

10. Jepara 2024 dari Rp2.272.627 menjadi Rp2.613.521

11. Pekalongan 2024 dari Rp2.247.346 menjadi Rp2.584.447,90

12. Magelang 2024 dari Rp2.236.777 menjadi Rp2.572.293,55

13. Karanganyar 2024 dari Rp2.207.484 menjadi Rp2.538.606,60

14. Solo 2024 dari Rp2.174.169 menjadi Rp2.500.294,35

15. Boyolali 2024 dari Rp2.155.712 menjadi Rp2.479.068,80

16. Klaten 2024 dari Rp2.152.323 menjadi Rp2.475.171,45

17. Kota Tegal 2024 dari Rp2.145.012 menjadi Rp2.466.763,80

18. Sukoharjo 2024 dari Rp2.138.248 menjadi Rp2.458.985,20

19. Purbalingga 2024 dari Rp2.130.981 menjadi Rp2.450.628,15

20. Banyumas 2024 dari Rp2.118.124 menjadi Rp2.435.842,60

21. Pati 2024 dari Rp2.107.697 menjadi Rp2.423.851,55

22. Tegal 2024 dari Rp2.106.238 menjadi Rp2.422.173,70

23. Pemalang 2024 dari Rp2.081.783 menjadi Rp2.394.050,45

24. Wonosobo 2024 dari Rp2.076.209 menjadi Rp2.387.640,35

25. Kota Magelang 2024 dari Rp2.066.007 menjadi Rp2.375.908,05

26. Kebumen 2024 dari Rp2.043.902 menjadi Rp2.350.487,30

27. Blora 2024 dari Rp2.040.080 menjadi Rp2.346.092

28. Purworejo 2024 dari Rp2.035.890 menjadi Rp2.341.273,50

29. Grobogan 2024 dari Rp2.029.569 menjadi Rp2.334.004,35

30. Temanggung 2024 dari Rp2.027.569 menjadi Rp2.331.704,35

31. Brebes 2024 dari Rp2.018.837 menjadi Rp2.321.662,55

32. Rembang 2024 dari Rp2.015.927 menjadi Rp2.318.316,05

33. Sragen 2024 dari Rp1.969.569 menjadi Rp2.265.004,35

34. Wonogiri 2024 dari Rp1.968.448 menjadi Rp2.263.715,20

35. Banjarnegara 2024 dari Rp1.958.170 menjadi Rp2.251.895,50

Jadi kita tungg saja kabar baik mengenai kenaikan upah minimum propinsi dan juga upah minimum kabupaten / kota di Jawa Tengah ini.***

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.