Jateng

Memilih Profesi Sebagai Dosen PNS, Ternyata Segini Besaran Gaji Serta Tunjangan yang Akan Didapatkan

Theo Adi Pratama | 12 Oktober 2023, 06:30 WIB
Memilih Profesi Sebagai Dosen PNS, Ternyata Segini Besaran Gaji Serta Tunjangan yang Akan Didapatkan

AKURAT.CO, Kesejahteraan tenaga pendidik Indonesia terbilang memprihatinkan bahkan masih menjadi PR besar bagi pemerintah hingga saat ini.

Tak hanya gaji guru saja yang ternyata sampai saat ini masih jauh dari kata layak, gaji dosen sebagai bagian tenaga pendidik juga masih jauh dari kata sejahtera.

Sekalipun seorang dosen sudah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji mereka tetap setara dengan sesama abdi negara.

Baca Juga: PT Tempo Scan Pacific Membuka Lowongan Pekerjaan Admin HR, Cek Kualifikasinya!

Berdasarkan data Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, gaji dosen PNS ditentukan berdasarkan golongan.

Gaji pokok dosen PNS dapat dipengaruhi oleh banyak faktor, di antaranya adalah pangkat dan golongan.

Nah, pangkat dan golongan ini ditentukan oleh beberapa hal lainnya, seperti latar belakang pendidikan dan masa kerja.

Baca Juga: Sedang Mempersiapkan Diri Untuk Interview Kerja, Coba Pelajari 5 Pertanyaan Umum yang Sering Ditanyakan HRD

Kisaran gaji pokok mereka sama dengan PNS pada umumnya yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Seperti yang mungkin sudah kamu ketahui, PNS terbagi menjadi 4 golongan, mulai dari golongan I sampai dengan IV.

Nah, dosen yang merupakan lulusan S2 dan S3 umumnya akan langsung masuk ke dalam golongan III atau IV.

Berikut adalah gaji dosen PNS berdasarkan golongannya:

Baca Juga: PT Forisa Nusapersada Membuka Lowongan Pekerjaan, Cek Segera Kualifikasinya!

 

Golongan III

Golongan IIIa: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
Golongan IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
Golongan IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
Golongan IIId: Rp2.920.800 – Rp4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
Golongan IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
Golongan IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
Golongan IVd: Rp3.447.200 – R5.661.700
Golongan IVe: Rp5.393.100 – Rp5.901.200

Baca Juga: Pendaftaran CPNS Diperpanjang Sampai 11 Oktober 2023, Ini 5 Tips Khusus Agar Bisa Lolos Test CPNS 2023

Selain menerima gaji ternyata dosen pun juga akan menerima beberapa tunjangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 seperti:

Tunjangan khusus

Tunjangan khusus hanya diberikan kepada dosen yang diberikan tugas khusus untuk mengabdi di daerah tertentu.

Besaran tunjangan khusus adalah 1x gaji pokok dan akan dibayarkan ketika dosen menyelesaikan tugasnya.

Tunjangan tugas tambahan

Tugas tambahan dan tugas khusus adalah 2 hal yang berbeda.

Jabatan rektor, dekan, pembantu rektor, atau ketua sekolah tinggi ternyata bukanlah jabatan struktural, melainkan tugas tambahan yang diberikan kepada dosen PNS.

Masing-masing tugas tambahan memiliki besaran tunjangan yang berbeda.

Ketentuan lengkapnya bisa kamu temukan dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007.

Baca Juga: PT Wahana Prestasi Logistik Membuka Beberapa Pos Lowongan Pekerjaan Terbaru

Tunjangan profesi

Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada dosen yang telah memperoleh sertifikasi profesi.

Dosen yang belum berstatus sebagai PNS juga berhak memperoleh tunjangan ini, namun besarannya akan dibedakan.

Dosen PNS yang memiliki jabatan profesi memperoleh tunjangan profesi sebesar 1x gaji pokok.

Sementara itu, jabatan profesi bagi dosen non-PNS jumlahnya akan disesuaikan berdasarkan penyesuaian tingkat, masa kerja, dan kualifikasi.

Tunjangan kehormatan

Bagi dosen yang berhasil mendapat gelar kehormatan profesor, ada tambahan tunjangan yang akan diberikan, yaitu tunjangan kehormatan.

Jumlah tunjangan kehormatan adalah sebesar 2x gaji pokok.

Itu dia mengenai pengaturan gaji serta tunjangan seorang dosen yang berstatus PNS.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.