Doa Masyarakat Brebes Utara agar MK Kabulkan Usia Minimal Capres Cawapres 35 Tahun

AKURAT.CO BREBES - Ratusan warga dari berbagai Desa di Kabupaten Brebes menggelar doa bersama yang dipusatkan di Desa Pejagan Kecamatan Tanjung, Sabtu 14 Oktober 2023 malam.
Mereka berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan usia minimal Capres Cawapres pada Pemilu 2024.
Baca Juga: Piala Dunia U-17, Jadwal PSIS Semarang Diubah
Koordinator Relawan Bolone Mase Tegal Raya Dewi Ulfiyah mengatakan kegiatan tersebut diikuti sekitar 400 warga dari berbagai Desa.
Antara lain, Kemurang Wetan, Kemungang Kulon, Sengon, Lemahabang, Pejagan, Tengguli, Krakahan.
"Kegiatan ini diikuti sekitar 400 orang warga dari berbagai desa di Kabupaten Brebes. Untuk kegiatannya yakni doa bersama dan pembacaan sholawat," katanya.
Baca Juga: Kasus Pencurian di Kereta Api Merebak, Korban Sudah Lapor Namun Respon KAI Dinilai Lamban
Menurut Ulfiyah, kegiatan tersebut warga gelar untuk mendoakan keselamatan bangsa dan negara. Utamanya, pada pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
"Melalui kegiatan ini, kita berharap agar pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan aman. Sehingga, tidak ada kendala apapun,"tandasnya.
Selain itu, kata Ulfiyah, warga berharap agar MK mengabulkan gugatan usia minimal Capres-Cawapres. Dari sebelumnya 40 tahun menjadi 35 tahun.
Baca Juga: Berikut 7 Manfaat Penggunaan Madu Buat Bibir, Salah Satunya Ternyata Bisa Mengatasi Bibir Kering
"Kita juga berharap MK dapat mengabulkan gugatan tentang usia minimal Capres-Cawapres. Sehingga menjadi minimal 35 tahun,"jelasnya.
Dengan begitu, ujar Ulfiyah, putra Presiden Joko Widodo Gibran Rakabumingraka bisa maju dalam bursa pencalonan. Mewakili kaum muda dan milenial.
Baca Juga: Rekomendasi 5 Wisata Kuliner yang Wajib Harus Anda Coba Saat Berlibur di Purworejo
Menurut Ulfiyah, Gibran Rakabumingraka merupakan sosok pemimpin muda yang diharapkan oleh masyarakat. Karena, telah terbukti memimpin Kota Solo dengan baik hingga saat ini.
"Muda adalah kekuatan, muda punya masa depan, muda jangan diragukan. Dukung MK kabulkan gugatan usia 35 tahun jadi pemimpin nasional,"pungkasnya.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kisah Heroik H Soekaimi, Komandan Hizbullah Mranggen yang Gugur Ditembak Belanda pada 1946
- 2Ibu-Ibu Semarang Curhat Agenda PKK dan Dawis Padat, Tiap Pekan Ada Kegiatan!
- 3Cek Update Rute Macet Kota Surabaya, Kamis 15 Oktober 2026: Proyek Drainase 100 Titik Bikin Surabaya Macet Parah
- 4Update Rute Macet Hari Ini 14 Oktober 2026: Pulang Kerja Sore Ini Semarang dan Solo Macet Parah, Ini Jalur Tikusnya
- 5Ditreskrimsus Polda Jateng Cek Tiga Rumah di Gombel Lama, Dugaan Kerusakan Lingkungan Didalami
- 6Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Macet
- 7Malam di Semarang Makin Gerah, Warga Kehilangan 83 Jam Tidur Setahun—Ini Penyebabnya
- 8Rute Macet Semarang Pagi Hari, Kamis 15 Oktober 2026: Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Cari Rute Baru
- 9Cek Rute Macet Kota Surabaya 14 Oktober 2026: Proyek Drainase Jadi Biang Kerok, Titik Mana yang Harus Dihindari?
- 10Tugu Muda Semarang Direkayasa Dua Hari, Pengendara ke Stasiun dan Bandara Diminta Berangkat Lebih Awal






