Jateng

98 Tahun Sumpah Pemuda, Dekan FH Untag Semarang Soroti Korupsi dan Ketimpangan Keadilan

Muhammad Husni Mushonifi | 30 Oktober 2026, 14:14 WIB
98 Tahun Sumpah Pemuda, Dekan FH Untag Semarang Soroti Korupsi dan Ketimpangan Keadilan

JATENG.AKURAT.CO, Peringatan 98 tahun Sumpah Pemuda menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali makna persatuan bangsa di tengah berbagai persoalan tata kelola pemerintahan. Semangat satu nusa, satu bangsa, dan satu bahasa dinilai tidak cukup hanya digaungkan dalam seremoni tahunan, tetapi harus diwujudkan melalui penegakan hukum yang adil, pemberantasan korupsi, serta pelayanan publik yang berpihak kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dr. Edi Pranoto, S.H., M.Hum., dalam refleksinya memperingati Hari Sumpah Pemuda, 28 Oktober 2026.

Menurut Edi, hampir satu abad setelah ikrar Sumpah Pemuda dicetuskan pada 1928, Indonesia masih menghadapi tantangan serius dalam menjaga persatuan dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Persoalan melemahnya rasa kebangsaan, intoleransi, polarisasi di ruang digital, ketimpangan pembangunan, hingga korupsi di berbagai lini penyelenggara negara menjadi ancaman yang tidak boleh diabaikan.

"Negara tidak cukup hadir dalam lambang dan pidato. Negara harus hadir dalam pengalaman nyata rakyat ketika mengurus haknya, memperoleh layanan dasar, mencari keadilan, dan merasakan perlindungan hukum," tegasnya.

Dari perspektif Hukum Administrasi Negara, Edi menjelaskan, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut moralitas pejabat, melainkan juga keberhasilan negara dalam menjalankan fungsi dasarnya, yakni mengatur, melayani, melindungi, dan menjamin keadilan bagi seluruh warga negara.

Ia mengingatkan, Sumpah Pemuda sejak awal merupakan kesadaran kolektif bahwa Indonesia tidak akan kuat apabila identitas bersama dikalahkan oleh kepentingan kelompok maupun identitas yang sempit.

Karena itu, Sumpah Pemuda tidak semestinya hanya dipandang sebagai dokumen sejarah atau nostalgia perjuangan, melainkan kontrak moral antara generasi bangsa dan negara untuk mewujudkan kehidupan bersama yang adil dan bermartabat.

Edi menilai, ancaman terhadap persatuan bangsa saat ini hadir dalam berbagai bentuk, mulai dari intoleransi, politik identitas, diskriminasi, hingga hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Ia menyoroti data Setara Institute yang mencatat 221 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan sepanjang 2025, dengan 331 tindakan pelanggaran.

Menurutnya, angka tersebut menjadi gambaran bahwa ruang hidup bersama masih menghadapi persoalan serius. Negara harus hadir sebagai penjamin kesetaraan, bukan justru menjadi pihak yang memberikan perlakuan berbeda kepada masyarakat.

Setiap kebijakan administrasi pemerintahan, mulai dari penerbitan izin, penyaluran bantuan, penegakan aturan, hingga perlindungan warga, harus berlandaskan kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, dan persamaan perlakuan.

"Ketika sekelompok warga merasa tidak aman menjalankan keyakinannya, ketika kelompok lain merasa haknya diabaikan, dan ketika perbedaan dipakai sebagai alat untuk memenangkan kekuasaan, persatuan bangsa perlahan terkikis," ungkapnya.

Selain persoalan intoleransi, Edi juga menempatkan korupsi sebagai ancaman serius terhadap kepercayaan publik dan keutuhan kehidupan berbangsa.

Ia menegaskan, korupsi bukan sekadar tindakan mengambil uang negara, tetapi juga merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat masyarakat karena menghilangkan hak rakyat untuk memperoleh pembangunan dan pelayanan yang layak.

Anggaran yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki jalan, meningkatkan fasilitas kesehatan, dan membangun sarana pendidikan justru tidak sepenuhnya sampai kepada masyarakat ketika disalahgunakan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan.

Dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, korupsi merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan publik. Kewenangan yang diberikan kepada pejabat seharusnya digunakan sesuai tujuan hukum dan kepentingan umum, bukan untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok tertentu.

Edi turut menyoroti Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 yang berada pada skor 34 dari 100, turun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 37, dengan peringkat 109 dari 180 negara.

Sementara itu, data KPK sepanjang 2025 mencatat penetapan 118 tersangka dan pemulihan aset negara sebesar Rp1,53 triliun.

Menurutnya, capaian penindakan tersebut menunjukkan adanya upaya penegakan hukum. Namun, di sisi lain, kondisi itu juga memperlihatkan bahwa pencegahan korupsi masih membutuhkan perhatian serius.

"Negara masih terlalu sering bekerja setelah kerusakan terjadi, bukan sebelum kerusakan itu lahir," ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa praktik korupsi dapat terjadi di berbagai institusi, baik eksekutif, legislatif, yudikatif, kepolisian, maupun birokrasi daerah.

Ketika penyalahgunaan kewenangan dilakukan oleh pihak yang memiliki kekuasaan, masyarakat bukan hanya kehilangan uang negara, tetapi juga kehilangan keyakinan terhadap prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Karena itu, Edi menekankan pentingnya penegakan hukum yang berani, transparan, independen, dan tidak membeda-bedakan status sosial maupun jabatan seseorang.

Pelayanan Publik Menjadi Tolok Ukur Kehadiran Negara

Di sisi lain, Edi menilai kualitas pelayanan publik merupakan salah satu indikator paling nyata untuk mengukur kehadiran negara dalam kehidupan masyarakat.

Menurutnya, masyarakat tidak selalu menilai kinerja negara dari kebijakan besar atau pidato pejabat. Penilaian justru sering muncul dari pengalaman sehari-hari ketika mengurus dokumen kependudukan, mengakses layanan kesehatan, memperoleh pendidikan, hingga mengurus perizinan usaha.

Apabila pelayanan masih lambat, mahal, tidak transparan, dan dipenuhi pungutan tidak resmi, negara justru berpotensi menjadi beban bagi masyarakat.

Padahal, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik telah mengatur berbagai prinsip penyelenggaraan pelayanan, di antaranya kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, profesionalitas, keterbukaan, akuntabilitas, dan persamaan perlakuan.

Edi menegaskan, pelayanan publik bukan bentuk belas kasihan pemerintah, melainkan kewajiban negara sekaligus konsekuensi dari kedudukan masyarakat sebagai pemegang kedaulatan.

Ia juga mengingatkan agar pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat tidak berhenti sebagai laporan administratif semata. Hasil pengukuran tersebut harus menjadi dasar evaluasi kinerja aparatur, perbaikan sistem pelayanan, serta pemberian konsekuensi terhadap unit pelayanan yang tidak memenuhi standar.

"Pelayanan publik yang baik tidak cukup diukur dari jumlah berkas yang selesai. Ia harus diukur dari apakah warga benar-benar memperoleh haknya dengan cepat, murah, adil, dan bermartabat," jelasnya.

Lebih jauh, Edi mengidentifikasi tiga persoalan mendasar dalam penyelenggaraan kebijakan publik, yakni legalitas tanpa legitimasi, diskresi tanpa akuntabilitas, dan pengawasan yang terfragmentasi.

Menurutnya, sebuah kebijakan bisa saja memiliki dasar hukum formal, tetapi belum tentu mencerminkan kebutuhan masyarakat apabila tidak melibatkan partisipasi publik secara bermakna.

Begitu pula kewenangan diskresi yang dimiliki pejabat harus disertai alasan yang jelas dan mekanisme pengawasan efektif agar tidak berubah menjadi celah penyalahgunaan kekuasaan.

Untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045, ia menilai pembangunan tidak boleh hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi dan infrastruktur. Lebih dari itu, negara harus mampu membangun kembali kepercayaan masyarakat melalui tata kelola pemerintahan yang bersih, penegakan hukum, dan pelayanan publik yang berkualitas.

Arah tersebut juga sejalan dengan agenda pembangunan dalam RPJPN 2025–2045 yang menempatkan transformasi tata kelola, penguatan supremasi hukum, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan pemberantasan korupsi sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia Emas.

Edi menegaskan, seluruh agenda tersebut membutuhkan keberanian untuk diterapkan secara konsisten, bukan sekadar menjadi rumusan kebijakan.

Pada momentum 98 tahun Sumpah Pemuda, ia mengajak seluruh penyelenggara negara, aparatur sipil negara, aparat penegak hukum, dunia pendidikan, dan masyarakat menjadikan nilai-nilai Sumpah Pemuda, Pancasila, serta prinsip good governance sebagai pedoman bersama.

Upaya perbaikan, lanjutnya, harus diwujudkan melalui sistem yang mengikat, antara lain pelayanan publik transparan, pengadaan barang dan jasa yang terbuka, perlindungan terhadap pelapor dan pengkritik, birokrasi berbasis meritokrasi, serta pendidikan kewargaan yang menanamkan integritas sejak dini.

Ia pun mengingatkan bahwa makna satu nusa, satu bangsa, dan satu bahasa harus diterjemahkan dalam praktik penyelenggaraan negara. Satu nusa berarti pemerataan pelayanan hingga pelosok, satu bangsa berarti kesetaraan tanpa diskriminasi, sedangkan satu bahasa berarti komunikasi publik yang jujur, terbuka, dan dapat dipahami seluruh warga.

"Jika persatuan hanya dirayakan setiap 28 Oktober, tetapi korupsi terus menggerogoti anggaran rakyat dan pelayanan publik tetap membebani warga kecil, maka Sumpah Pemuda berada dalam kondisi yang ironis: ada dalam lambang dan seremoni, tetapi tiada dalam praktik kekuasaan," tandasnya.

Menurut Edi, tugas generasi saat ini adalah mengembalikan Sumpah Pemuda pada esensi sesungguhnya, yakni menjadi standar etika penyelenggaraan negara sekaligus kompas menuju Indonesia Emas 2045.

"Negara yang kuat bukanlah negara yang paling banyak berpidato tentang persatuan, melainkan negara yang paling konsisten melayani, melindungi, dan menegakkan keadilan bagi seluruh rakyatnya," pungkas Dekan Fakultas Hukum Untag Semarang tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.