Agustus–September 2026, Satgas PASTI Tangani 330 Aktivitas Keuangan Ilegal

JATENG.AKURAT.CO, – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat perlindungan masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal, penipuan transaksi keuangan, hingga praktik pergadaian tanpa izin.
Sepanjang Agustus hingga September 2026, Satgas PASTI menangani 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal serta menghentikan kegiatan usaha 11 entitas pergadaian ilegal.
Di sisi lain, upaya pemberantasan penipuan transaksi keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah membuahkan hasil.
Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026, IASC telah memblokir 702.833 rekening yang terindikasi terkait penipuan, dengan nilai dana yang berhasil diblokir mencapai Rp825,2 miliar.
IASC juga memfasilitasi pengembalian dana kepada korban penipuan sebesar Rp207,16 miliar.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menegaskan bahwa pemberantasan aktivitas keuangan ilegal membutuhkan koordinasi lintas lembaga serta keterlibatan aktif masyarakat.
“Satgas PASTI terus memperkuat koordinasi dan penindakan terhadap berbagai aktivitas keuangan ilegal, termasuk pinjaman online ilegal, investasi ilegal, pergadaian ilegal, serta penipuan yang memanfaatkan media digital. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal maupun menjadi korban penipuan transaksi keuangan,” paparnya.
Satgas PASTI Tangani 330 Aktivitas Keuangan Ilegal
Dalam keterangan yang disampaikan di Jakarta pada 27 Oktober 2026, Satgas PASTI mengungkapkan bahwa penanganan aktivitas keuangan ilegal selama Agustus hingga September 2026 mencakup 241 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal, delapan entitas investasi ilegal, 74 aktivitas penyamaran identitas atau impersonation, serta tujuh aktivitas pinjaman pribadi.
Satgas PASTI menemukan berbagai modus penawaran pinjaman cepat melalui situs web, aplikasi tidak resmi, media sosial, dan layanan pesan instan.
Pelaku biasanya menawarkan proses pencairan dana yang mudah dan cepat.
Namun, di balik penawaran tersebut, terdapat risiko berupa bunga dan biaya yang tidak transparan, penyalahgunaan data pribadi, hingga praktik penagihan yang merugikan masyarakat.
Selain pinjaman ilegal, Satgas PASTI juga menemukan praktik penipuan dengan menyalahgunakan nama, logo, maupun identitas lembaga tertentu.
Modus ini dilakukan untuk membangun kepercayaan calon korban sebelum pelaku menjalankan aksinya.
Secara kumulatif, sejak 1 Januari hingga 30 September 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 1.199 entitas pinjol ilegal, 250 entitas investasi ilegal, 38 entitas pergadaian ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
OJK Hentikan 11 Pergadaian Ilegal
Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha 11 entitas pergadaian ilegal selama Agustus hingga September 2026.
Entitas tersebut diketahui belum memiliki izin usaha dari OJK.
Penindakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Berdasarkan Pasal 319 UU P2SK, pelaku usaha pergadaian diwajibkan memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.
Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menggunakan layanan pergadaian yang tidak memiliki izin.
Praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian, antara lain akibat pengenaan bunga tinggi, ketidakjelasan perjanjian, serta lemahnya perlindungan terhadap barang jaminan konsumen.
Masyarakat diimbau memastikan legalitas penyelenggara sebelum menyerahkan barang berharga sebagai jaminan atau menyepakati transaksi keuangan.
IASC Blokir 702.833 Rekening Penipuan
Selain menindak aktivitas keuangan ilegal, OJK bersama Satgas PASTI terus memperkuat penanganan penipuan transaksi keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Hingga 30 September 2026, IASC telah menerima 702.342 laporan masyarakat terkait penipuan transaksi keuangan sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024.
Dari laporan tersebut, IASC menerima dan memverifikasi informasi mengenai 1.372.483 rekening yang terindikasi terkait penipuan. Sebanyak 702.833 rekening di antaranya telah diblokir.
Melalui koordinasi dengan industri jasa keuangan dan instansi terkait, IASC juga berhasil memblokir dana yang berkaitan dengan penipuan transaksi keuangan senilai Rp825,2 miliar.
Sementara itu, dana sebesar Rp207,16 miliar telah difasilitasi pengembaliannya kepada korban.
Capaian tersebut memperlihatkan pentingnya koordinasi lintas lembaga dalam menghentikan aliran dana hasil penipuan.
Kecepatan masyarakat dalam menyampaikan laporan juga menjadi faktor penting untuk meningkatkan peluang penyelamatan dana korban.
Karena itu, masyarakat yang mengalami penipuan transaksi keuangan diimbau segera melapor agar proses penelusuran dan pemblokiran rekening dapat dikoordinasikan secepat mungkin.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan, khususnya yang memanfaatkan media digital.
Masyarakat diminta tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan dalam waktu singkat.
Selain itu, legalitas pelaku usaha, produk, serta layanan jasa keuangan perlu diperiksa melalui kanal resmi OJK sebelum masyarakat memutuskan untuk bertransaksi.
Penawaran pinjaman atau investasi yang disampaikan melalui media sosial, pesan pribadi, maupun tautan dengan sumber tidak jelas juga perlu diwaspadai.
Modus penyamaran identitas menjadi perhatian lain. Pelaku dapat menggunakan nomor telepon baru, akun palsu, hingga foto profil keluarga atau orang yang dikenal untuk meyakinkan korban.
Apabila menerima permintaan transfer dana dari seseorang yang mengaku sebagai keluarga, teman, atau pihak tertentu, masyarakat sebaiknya melakukan konfirmasi melalui nomor telepon atau saluran komunikasi lain yang telah terverifikasi.
Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk informasi rekening, kode one-time password (OTP), PIN, dan kata sandi. Informasi tersebut tidak boleh diberikan kepada pihak lain.
Cara Melaporkan Aktivitas Keuangan Ilegal dan Penipuan
Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat menyampaikan laporan melalui situs resmi Satgas PASTI di sipasti.ojk.go.id.
Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan diimbau segera melapor melalui situs resmi Indonesia Anti-Scam Centre di iasc.ojk.go.id.
Pelaporan melalui IASC diperlukan agar informasi mengenai rekening yang terindikasi terkait penipuan dapat ditindaklanjuti dan dikoordinasikan dengan lembaga jasa keuangan untuk upaya pemblokiran.
Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang untuk melakukan tindakan terhadap rekening yang digunakan pelaku.
Meski demikian, keberhasilan pemblokiran maupun pengembalian dana tetap bergantung pada kondisi dan hasil penanganan kasus.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas layanan keuangan, menjaga kerahasiaan data pribadi, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui kanal resmi yang telah disediakan,” tambahnya.
Satgas PASTI bersama seluruh anggota dan instansi terkait akan terus memperkuat koordinasi, penindakan, dan edukasi kepada masyarakat guna menekan aktivitas keuangan ilegal serta penipuan transaksi keuangan demi meningkatkan perlindungan konsumen dan masyarakat.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Profil Instagram Wasit Persija vs Persik di Super League 2026/2027, Steven Yubel Poli Pimpin Duel, Aidil Azmi Jadi Wasit VARdi JIS
- 2Kota Semarang Berduka, Atlet Silat Ayudiah Rivana Tridiandinita Berpulang usai Ikuti Kejuaraan Porprov Jateng 2026
- 3Kronologi Atlet Pencak Silat Semarang Ayudiah Rivana Meninggal Usai Operasi Cedera, Penyebab Masih Ditelusuri
- 4GEMPA LAMPUNG HARI INI! Gempa Magnitudo 4,7 Guncang Tanggamus Lampung, Getaran Dirasakan hingga Kotaagung dan Pringsewu
- 5Gempa GunungKidul 2 Menit Lalu, Gempa 5,2 M Guncang Gunung Kidul Malam Ini, Guncangan Terasa hingga Yogya, Bantul Sleman Pacitan Kediri
- 6Atlet Pencak Silat Kota Semarang Ayudiah Rivana Meninggal Dunia Usai Operasi Cedera, Penyebab Masih Ditelusuri
- 7GRATIS! Live Streaming Persib vs Melbourne Victory ACL Two Malam Ini, Tayang di RCTI dan Vision+
- 8GMPI Kota Semarang Gelar Rakercab dan Forum Diskusi Kepemudaan, Ajak Gen Z Menjaga Nilai Demokrasi di Era Digital
- 9Raih Peringkat Kedua Porprov Jateng 2026, Muaythai Semarang Bangga dengan Perjuangan Atlet
- 10Catatan Prestasi Ayudiah Rivana, Atlet Pencak Silat Semarang yang Meninggal Usai Cedera di Porprov Jateng 2026




