Jateng

Jual Paksa Ad Exchange Google? Hakim AS Ungkap 'Waktu Mendesak' dalam Kasus Monopoli Teknologi Iklan!

Theo Adi Pratama | 22 November 2025, 08:47 WIB
Jual Paksa Ad Exchange Google? Hakim AS Ungkap 'Waktu Mendesak' dalam Kasus Monopoli Teknologi Iklan!

JATENG.AKURAT.CO, Nasib bisnis teknologi periklanan (Ad Tech) Google kini berada di ujung tanduk.

Hakim Pengadilan Distrik AS, Leonie Brinkema, yang menangani kasus Departemen Kehakiman (DOJ) terhadap Google di Virginia, meminta kejelasan mengenai seberapa cepat perintah pembubaran bisnis dapat diterapkan, menekankan bahwa "waktu sangat mendesak" (time is of the essence).

Hakim Brinkema, yang pada April 2025 telah memutuskan bahwa Google secara ilegal memegang dua monopoli teknologi iklan, kini sedang mempertimbangkan sanksi apa yang harus dikenakan kepada perusahaan raksasa tersebut untuk memulihkan persaingan pasar.

Pemisahan Bisnis AdX: Solusi Ekstrem DOJ

DOJ dan koalisi negara bagian meminta Hakim Brinkema untuk memaksa Google menjual bursa iklannya, AdX (Ad Exchange).

AdX adalah platform tempat penerbit online membayar Google biaya 20% untuk menjual iklan dalam lelang yang terjadi secara instan saat pengguna memuat situs web.

Pada argumen penutup hari Jumat, Jaksa DOJ Matthew Huppert berpendapat bahwa hanya melalui penjualan paksa (forced sale) barulah masa depan yang "lebih cerah dan kompetitif untuk open web" dapat terwujud.

"Solusi pengadilan perlu memberantas monopoli yang diperoleh Google secara ilegal hingga ke akar-akarnya (root and branch)," kata Huppert, merujuk pada temuan pengadilan bahwa Google secara sengaja menggabungkan layanan ad server dan ad exchange untuk mempertahankan kekuatan monopolinya.

Dilema Banding dan Efektivitas Sanksi

Hakim Brinkema menyoroti bahwa Google hampir pasti akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut—sebuah langkah yang berpotensi menunda penjualan paksa selama bertahun-tahun.

"Permintaan semacam ini yang Anda ajukan kemungkinan besar tidak akan mudah ditegakkan selama banding sedang berlangsung," ujar hakim, mempertimbangkan fakta bahwa penerbit dan perusahaan ad tech pesaing mengandalkan putusan ini untuk menuntut ganti rugi dalam beberapa gugatan baru.

Pengacara Google, Karen Dunn, berargumen bahwa penjualan paksa adalah tindakan yang terlalu ekstrem dan tidak beralasan.

Ia mengutip putusan Mahkamah Agung tahun 2004, yang menyatakan bahwa: "Kekuasaan monopoli yang diperoleh secara sah adalah fondasi ekonomi Amerika."

Dunn juga memperingatkan bahwa pemisahan bisnis akan sulit secara teknis, mengakibatkan transisi yang lama dan menyakitkan, serta akan merugikan pelanggan.

Argumen penutup ini menandai berakhirnya sidang pembuktian dalam pertempuran hukum panjang Google dengan DOJ mengenai dominasinya dalam periklanan online dan pencarian. Selanjutnya, Google telah mengumumkan akan mengajukan banding.

Keputusan Hakim Brinkema dalam kasus ad tech ini sangat dinantikan karena dapat menjadi preseden penting dalam tindakan antimonopoli pemerintah AS terhadap perusahaan Big Tech lainnya, termasuk kasus yang masih tertunda terhadap Amazon dan Apple.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.