Lindungi Angkutan Tradisional, Pemkot Jogja Larang Maxride dan Bentor Beroperasi

JATENG.AKURAT.CO, Pemerintah Kota Jogja resmi melarang operasional kendaraan bermotor roda tiga, termasuk Maxride dan becak montor (bentor) sebagai angkutan penumpang umum.
Larangan ini tertuang lewat Surat Edaran (SE) Walikota Nomor 100.3.4/3744 tahun 2025.
Kebijakan tersebut ditegaskan sebagai tindak lanjut arahan Gubernur DIY dalam surat tertanggal 29 September 2025.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jogja, Agus Arif Nugroho mengatakan, SE tersebut dikeluarkan karena kendaraan roda tiga belum mempunyai izin operasional sebagai angkutan penumpang.
"Kepemilikan SIM atau STNK tidak otomatis memberi legalitas menjadi angkutan umum," katanya seperti yang dilansir dari akun @jogjainfo, Jumat (14/11).
Sementara itu, Wali Kota Jogja, Hasto Wardoyo menyatakan, kebijakan ini bertujuan menjaga moda transportasi tradisional seperti becak dan andong.
"Di kota Yogyakarta, alat transportasi seperti becak dan andong adalah ciri khas transportasi tradisional berbasis budaya. Ke depan, kita tetap mendorong becak (kayuh) Mataram atau becak Jogja tetap hidup," terangnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya sudah mengusulkan anggaran untuk membeli mesin listrik yang bisa dibantukan kepada bentor, supaya mesin lama diganti listrik.
"Kalau sudah punya becak listrik dan andong yang bisa ke mana-mana, itu lebih ramah lingkungan dan tidak menimbulkan polusi," ucapnya.
Di sisi lain, Pemerintah DIY telah menyiapkan penggantian bentor dengan becak listrik.
Sekitar 1000 unit becak listrik rencananya akan beroperasi, selaras dengan rencana penerapan zona rendah emisi di kawasan Malioboro.
Meski SE berlaku sejak akhir September 2025, pihak Dishub kota masih mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pengemudi, dan penegakkan hukum akan melibatkan kepolisian.
Sementara itu, praktek Maxride ilegal terus berlanjut di sejumlah titik, meskipun menurut Dishub DIY operator belum mengantongi izin resmi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








