KPK Siap Hadapi Mbak Ita Dalam Gugatan Praperadilan Kasus Korupsi, Pemerasan, dan Gratifikasi

Akurat.co - Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita resmi menggugat praperadilan KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Gugatan ini diajukan karena Mbak Ita karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
KPK menegaskan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
"KPK mempersilakan tersangka untuk mengajukan permohonan praperadilan sesuai hak yang diberikan oleh aturan hukum yang berlaku. KPK melalui Biro Hukum akan menghadapi dan mengawal proses persidangannya," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, melalui keterangan tertulis, Senin (9/12/2024).
Tessa menegaskan bahwa KPK yakin proses penetapan tersangka terhadap Ita dan pihak lainnya sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"KPK berkeyakinan proses penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku," lanjutnya.
Gugatan praperadilan ini didaftarkan oleh Mbak Ita dengan nomor perkara: 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, pada Rabu (4/12/2024) lalu.
Sidang perdana akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Jan Oktavianus dan dijadwalkan digelar pada Senin (16/12/2024) mendatang.
Selain Mbak Ita, beberapa nama lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah Alwin Basri (suami Mbak Ita), Ketua Gapensi Kota Semarang Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar.
KPK mengusut tiga dugaan kasus pusaran korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, yaitu:
1. Dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang/jasa tahun 2023-2024.
2. Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.
3. Dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023-2024.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menggeledah 66 lokasi di Provinsi Jawa Tengah sejak 17-25 Juli 2024.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp1 miliar, 9.650 euro, puluhan jam tangan mewah, serta berbagai dokumen terkait APBD 2023-2024, dokumen pengadaan dinas, dan catatan tangan.
Mbak Ita sendiri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2024).
Gugatan yang terdaftar dengan nomor 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini dilayangkan untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian klasifikasi perkara yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini






