Jateng

Tolak Revisi UU Pilkada, DPD REPDEM Jateng Serukan Perlawanan

Afri Rismoko | 23 Agustus 2024, 09:38 WIB
Tolak Revisi UU Pilkada, DPD REPDEM Jateng Serukan Perlawanan

 

Akurat.co - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Relawan Perjuangan Demokrasi (REPDEM) Jateng terjadinya perlawanan terhadap lara pembangkang konstitusi, laksanakan Pilkada sesuai amanat Mahkamah Konstitusi (MK).

Seruan itu disampaikan oleh M Fadlil Kirom selaku Ketua DPD Repdem Jateng sebagai organisasi sayap Partai PDIP.

Dia mengatakan putusan MK No 60/PUU-XXII/2024 mengamanatkan ambang batas rasio pilkada berdasarkan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) dengan persentase yang setara dengan persentase pada calon perseorangan.

Baca Juga: 5 Tempat Makan di Kota Purwokerto yang Lagi Hits dan Cakep, Pas Buat Anak Muda

Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa syarat usia pencalonan kepala daerah dihitung dari titik sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan saat pelantikan pasangan calon terpilih, ujar Fadlil pada Kamis (22/8/2024).

Fadlil mengatakan, mengingat putusan MK bersifat final dan mengikat maka siapa pun yang melawan putusan MK tersebut berarti telah melakukan tindakan pembangkangan konstitusi.

Sungguh miris, di tengah bangsa ini mengacu pada pelaksanaan peringatan HUT RI Ke – 79, dimana seharusnya semua elemen bangsa melakukan hal yang baik untuk kemajuan Indonesia Raya sebagaimana amanat luhur para pendiri bangsa, justru kita dipertontonkan dengan pola perilaku penguasa yang mempermainkan konstitusi demi kelanggengan kekuasaannya ," bebernya.

Menurut Fadlil, tindakan pembangkangan konstitusi yang ditengarai terus berjalan dengan adanya Revisi sejumlah ketentuan UU Pilkada dalam waktu singkat dan serampangan oleh Presiden dan DPR RI pada tanggal 21 Agustus 2024.

“Diduga kuat revisi ini bertujuan untuk membatakan putusan MK diatas. Jika ini benar-benar dilakukan, maka telah terjadi pengkhianatan konstitusi,” tuturnya.

Mengingat hal diatas, DPD Repdem Jateng Panjangnya:

1. Hentikan Pembahasan Revisi UU Pilkada yang ditengarai berpotensi membatalkan keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024.

2. Jika hasil Revisi UU Pilkada bertentangan dengan kesepakatan MK diatas, maka jangan salahkan rakyat jika melakukan pembangkangan sipil

3. KPU harus melaksanakan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70 PUU�XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024.

4. Mengajak seluruh elemen bangsa melawan dinasti politik dan oligarkhi karena bertentangan dengan semangat demokrasi dan asas keadilan ekonomi.

5. Mengajak seluruh rakyat Indonesia bergerak untuk menyelamatkan konstitusi dan demokrasi demi menjaga amanat pendiri bangsa dan masa depan anak cucu negeri ini.

“Indonesia itu negara hukum (rechtstaat), bukan negara kekuasaan (machtstaat)," tutupnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Reporter
Afri Rismoko
A