Jateng

Usai Digeledah KPK, Mbak Ita Bahas APBD Kota Semarang

Afri Rismoko | 22 Juli 2024, 11:51 WIB
Usai Digeledah KPK, Mbak Ita Bahas APBD Kota Semarang

Akurat.co - Walikota Semarang Hevearita G Rahayu menyampaikan sambutan dalam rapat paripuran DPRD Kota Semarang, Senin (22/7/2024). 

Perempuan yang akrab disapa Mbak Ita tersebut hadir untuk pertama kali setelah penggeledahan oleh KPK, dalam sidang paripurna DPRD Kota Semarang pada Senin (22/7/2024). 

Dalam sambutan tersebut, perempuan yang akrab disapa Mbak Ita ini menyampaikan Laporan Hasil Pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahaan PPAS APBD Kota Semarang 2024.

Baca Juga: Menjelajahi Keunikan Desa Wiru Sukoharjo: Pusat Kerajinan Gamelan, Tak Sekedar Cuan Namun juga Melestarikan Warisan Budaya Leluhur

"APBD Kota Semarang hampir 6 T karena kerjakeras bersama dari OPD dan seluruh anggota Dewan," ujar Mbak Ita dalam sambutan.

Walikota Semarang tersebut menyampaikan rasa terimakasihnya atas kerja keras semua pihak 

"Kami berterimakasih, atas kerja keras tersebut," tuturnya. 

Mbak Ita mengatakan bahwa ini adalah bukti sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam melakukan penganggaran. 

"Tentunya ini membuktikan fungsi legislatif dan eksekeutif berjalan maksimal, efektif, efisien, dan sinergis," bebernya. 

Mbak Ita menjelaskan bahwa dalam pembahasan perabahan anggaran ini sangat dinamis. 

"Terkait pembahasan perubahan KUA-PPAS terjadi dinamika penganggaran," jelasnya. 

"Perubahan ini merupakan proses yang tidak dapat dihindari karena perumusan anggaran belanja dan pendapatan sangat mempertimbangkan dinamika masyarakat," tutupnya. 

Sebelumnya penggeledahan KPK dilakukan di sejumlah tempat dan instansi baik di bawah naungan Pemkot Semarang dan swasta, yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi tersebut. 

Walikota yang akrab disapa Mbak Ita tersebut hadir dalam sidang paripurna DPRD Kota Semarang

Dalam kegiatan tersebut untuk membahas Laporan Hasil Pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahaan PPAS APBD Kota Semarang 2024.

 ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Reporter
Afri Rismoko
A