Jateng

Polisi dan Kejari Semarang Ungkap Kasus Perjudian Online Tahap Dua

Afri Rismoko | 27 Juni 2024, 13:30 WIB
Polisi dan Kejari Semarang Ungkap Kasus Perjudian Online Tahap Dua

Akurat.co - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan RI (Kejari) Semarang melakukan ungkap kasus oerjudian online di wilayah Jawa Tengah, Kamis (27/6/2024).

Konferensi pers ini adalah tahap kedua dari pengembangan ungkap kasus sebelumnya.

Ungkap kasus sebelumnya ditangani langsung oleh Ditsiber Bareskrim Polri. Sedangkan kasus ke dua ini ditangani oleh Dit Tipid Siber Polda Jateng.

Baca Juga: Siang Ini Undian Timnas Indonesia di Ronde Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026, Berikut Link Nonton Pengundiannya

Eko Jati selaku Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Jateng mengatakan kegiatan ungkap kasus saat ini sedang berlangsung dan kemudian akan diungkap pula tersangka beserta barang buktinya.

Polda Jateng sendiri sebelumnya mengungkap kasus judi online yang terbilang cukup menonjol di tiga kawaaan di Kabupaten Banyumas. 

Dari penanganan tersebut, Polda Jateng berhasil mengamankan sebelas tersangka dan satu orang menjadi buronan.

Baca Juga: Bruno Mars Live in Jakarta 2024: Tiket Presale Resmi Dibuka Hari Ini 27 Juni 2024! Cek Cara Beli Tiketnya Sekarang

Polda Jateng juga berhasil menyita ratusan barang bukti mulai dari komputer, perangkat digital, server, dan peralatan elektronik lainnya. 

Kasus itu kemudian dikembangkan untuk membuktikan dugaan adanya jaringan internasional yang terlibat. 

Polda Jateng mengungkap modus oprandi perjudian online adalah dengan membuat seolah-olah sistem bekerja sperti game online. 

Kemudian oprator menyebarkan link tersebut di berbagai media sosial. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Reporter
Afri Rismoko
A