Jateng

Lupa Lapor SPT Pajak, Siap-siap Denda dan Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Tak Lapor SPT Tahunan, Ini Besaran Dendanya

Arixc Ardana | 31 Maret 2024, 22:37 WIB
Lupa Lapor SPT Pajak, Siap-siap Denda dan Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Tak Lapor SPT Tahunan, Ini Besaran Dendanya

AKURAT.CO, Lupa Lapor SPT Pajak, Siap-siap Denda dan Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Tak Lapor SPT Tahunan, Ini Besaran Dendanya

Pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara atau badan usaha yang memperoleh penghasilan di Indonesia.

Salah satu kewajiban yang harus dilakukan adalah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Jelang Penutupan!! Segera Klik Link Lapor SPT Pajak di DJP Online , Ini Syarat dan Cara Lapor SPT Pajak di DJP Online

Namun, sayangnya, masih banyak wajib pajak yang tidak mematuhi kewajibannya tersebut, entah karena lupa, tidak tahu atau disengaja

Akibatnya, pemerintah menerapkan berbagai sanksi administrasi dan pidana bagi yang melanggar.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur mengenai sanksi bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Pajak.

Pasal 7 UU KUP menjelaskan bahwa wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

Besaran denda ini bervariasi, yaitu sebesar Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.

Adapun sanksi administrasi yang dikenakan kepada WP yang tidak melakukan pelaporan SPT, yakni

1. Denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

2. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya

3. Denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan

4. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan

Namun demikian, terdapat pengecualian bagi beberapa kelompok wajib pajak, seperti yang telah meninggal dunia, tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berstatus sebagai negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia, dan lain sebagainya.

Meskipun begitu, penting untuk diingat bahwa pengecualian ini tidak berlaku secara otomatis, melainkan harus sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan.

Selain denda administrasi, wajib pajak juga dapat dikenakan sanksi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang terlambat disetor.

Penghitungan bunga ini dimulai sejak saat penyampaian SPT Pajak berakhir hingga tanggal pembayaran.

Jadi jika tidak segera dibayar, maka sanksi bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang terlambat disetor, akan terus bertambah.

Selain sanksi administrasi, UU KUP juga mengatur sanksi pidana bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Pasal 39 UU KUP mengatur bahwa sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Penting untuk dicatat bahwa denda baru dibayar jika wajib pajak sudah menerima Surat Tagihan Pajak (STP) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Meskipun sudah membayar denda, wajib pajak tetap diharuskan untuk melapor SPT Tahunan Pajak.

Kewajiban ini harus dipatuhi sebagai bentuk ketaatan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

Dalam rangka mewujudkan kepatuhan perpajakan yang baik, penting bagi setiap wajib pajak untuk memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku.

Melaporkan SPT Pajak tepat waktu adalah salah satu bentuk tanggung jawab sosial yang harus diemban oleh setiap warga negara atau badan usaha.

Dengan mematuhi kewajiban perpajakan, kita ikut berkontribusi dalam pembangunan negara dan menjaga stabilitas ekonomi yang berkelanjutan.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.