Lupa Lapor SPT Pajak, Siap-siap Denda dan Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Tak Lapor SPT Tahunan, Ini Besaran Dendanya

AKURAT.CO, Lupa Lapor SPT Pajak, Siap-siap Denda dan Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Tak Lapor SPT Tahunan, Ini Besaran Dendanya
Pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara atau badan usaha yang memperoleh penghasilan di Indonesia.
Salah satu kewajiban yang harus dilakukan adalah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, sayangnya, masih banyak wajib pajak yang tidak mematuhi kewajibannya tersebut, entah karena lupa, tidak tahu atau disengaja
Akibatnya, pemerintah menerapkan berbagai sanksi administrasi dan pidana bagi yang melanggar.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur mengenai sanksi bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Pajak.
Pasal 7 UU KUP menjelaskan bahwa wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
Besaran denda ini bervariasi, yaitu sebesar Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.
Adapun sanksi administrasi yang dikenakan kepada WP yang tidak melakukan pelaporan SPT, yakni
1. Denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
2. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya
3. Denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan
4. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan
Namun demikian, terdapat pengecualian bagi beberapa kelompok wajib pajak, seperti yang telah meninggal dunia, tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berstatus sebagai negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia, dan lain sebagainya.
Meskipun begitu, penting untuk diingat bahwa pengecualian ini tidak berlaku secara otomatis, melainkan harus sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan.
Selain denda administrasi, wajib pajak juga dapat dikenakan sanksi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang terlambat disetor.
Penghitungan bunga ini dimulai sejak saat penyampaian SPT Pajak berakhir hingga tanggal pembayaran.
Jadi jika tidak segera dibayar, maka sanksi bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang terlambat disetor, akan terus bertambah.
Selain sanksi administrasi, UU KUP juga mengatur sanksi pidana bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Pasal 39 UU KUP mengatur bahwa sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Penting untuk dicatat bahwa denda baru dibayar jika wajib pajak sudah menerima Surat Tagihan Pajak (STP) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Meskipun sudah membayar denda, wajib pajak tetap diharuskan untuk melapor SPT Tahunan Pajak.
Kewajiban ini harus dipatuhi sebagai bentuk ketaatan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.
Dalam rangka mewujudkan kepatuhan perpajakan yang baik, penting bagi setiap wajib pajak untuk memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Melaporkan SPT Pajak tepat waktu adalah salah satu bentuk tanggung jawab sosial yang harus diemban oleh setiap warga negara atau badan usaha.
Dengan mematuhi kewajiban perpajakan, kita ikut berkontribusi dalam pembangunan negara dan menjaga stabilitas ekonomi yang berkelanjutan.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kisah Heroik H Soekaimi, Komandan Hizbullah Mranggen yang Gugur Ditembak Belanda pada 1946
- 2Ibu-Ibu Semarang Curhat Agenda PKK dan Dawis Padat, Tiap Pekan Ada Kegiatan!
- 3Cek Update Rute Macet Kota Surabaya, Kamis 15 Oktober 2026: Proyek Drainase 100 Titik Bikin Surabaya Macet Parah
- 4Update Rute Macet Hari Ini 14 Oktober 2026: Pulang Kerja Sore Ini Semarang dan Solo Macet Parah, Ini Jalur Tikusnya
- 5Ditreskrimsus Polda Jateng Cek Tiga Rumah di Gombel Lama, Dugaan Kerusakan Lingkungan Didalami
- 6Malam di Semarang Makin Gerah, Warga Kehilangan 83 Jam Tidur Setahun—Ini Penyebabnya
- 7Rute Macet Semarang Pagi Hari, Kamis 15 Oktober 2026: Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Cari Rute Baru
- 8Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Macet
- 9Tugu Muda Semarang Direkayasa Dua Hari, Pengendara ke Stasiun dan Bandara Diminta Berangkat Lebih Awal
- 10Cek Rute Macet Kota Surabaya 14 Oktober 2026: Proyek Drainase Jadi Biang Kerok, Titik Mana yang Harus Dihindari?




