Jelang Penutupan!! Segera Klik Link Lapor SPT Pajak di DJP Online , Ini Syarat dan Cara Lapor SPT Pajak di DJP Online

AKURAT.CO, Jelang Penutupan!! Segera Klik Link Lapor SPT Pajak di DJP Online , Ini Syarat dan Cara Lapor SPT Pajak di DJP Online
Pelaporan SPT Pajak segera berakhir malam ini Minggu 31 Maret 2024 pukul 23.59 WIb, segera bayar pajak Anda sebelum terlambat
Berikut ini cara mudah membuat laporan SPT Pajak lewat DJP online, termasuks syarat dan cara pelaporannya.
Baca Juga: Mbak Ita Minta Penanganan Longsor di Sendangmulyo Semarang Dilakukan Detail dan Komprehensif
Seiring dengan pendekatan batas waktu pelaporan SPT tahunan pajak di akhir Maret 2024, Wajib Pajak di Indonesia diingatkan untuk memanfaatkan layanan e-Filing yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pelaporan ini menggunakan sistem online yang dapat diakses melalui situs resmi DJP di https://djponline.pajak.go.id/account.
Namun, untuk menggunakan layanan e-Filing, Wajib Pajak harus memperoleh EFIN (Elektronik Filing Identifikasi Nomor) terlebih dahulu.
Apa Itu EFIN?
EFIN adalah kode identifikasi unik yang diterbitkan oleh DJP kepada Wajib Pajak yang telah terdaftar dan melakukan transaksi elektronik atau e-Filing.
Fungsi utama EFIN adalah sebagai alat autentikasi untuk mengenkripsi transaksi elektronik, memastikan keamanan, dan kerahasiaan informasi.
Aktivasi dan Layanan Lupa EFIN
Proses aktivasi EFIN dilakukan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.
Namun, jika Wajib Pajak lupa EFIN, DJP menyediakan layanan lupa EFIN yang dapat diakses melalui beberapa cara, antara lain:
Datang ke KPP atau KP2KP terdaftar.
Telepon ke nomor 1500200.
Menggunakan fitur Live Chat di pajak.go.id.
Mengirim email ke [email protected] dengan subjek "LUPA EFIN" dan mencantumkan data lengkap beserta pernyataan afirmasi.
Cara Lapor SPT Tahunan Online
- Masuk ke situs djponline.pajak.go.id.
- Masukkan NIK/NPWP, password, dan kode keamanan yang tertera.
- Klik 'Login'.
- Pilih 'Lapor' dan pilih layanan 'e-Filing'.
- Temukan menu 'Buat SPT' di bagian atas.
- Jawab pertanyaan status untuk mendapatkan formulir SPT yang sesuai.
- Pilih form yang akan digunakan.
- Isi data formulir sesuai dengan petunjuk.
- Ikuti langkah-langkah pada e-Filing.
- Setelah terisi, ambil kode verifikasi.
- Masukkan kode verifikasi dan klik 'Kirim SPT'.
- Laporan SPT akan direkam dalam sistem DJP dan bukti laporan akan dikirimkan melalui email terdaftar.
Dengan mengikuti panduan ini, Wajib Pajak dapat dengan mudah melaporkan SPT tahunan secara online dan memastikan kepatuhan pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Semoga panduan ini bermanfaat bagi para pemilik usaha dan individu yang berkewajiban untuk melaporkan pajak tahunannya.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kisah Heroik H Soekaimi, Komandan Hizbullah Mranggen yang Gugur Ditembak Belanda pada 1946
- 2Ibu-Ibu Semarang Curhat Agenda PKK dan Dawis Padat, Tiap Pekan Ada Kegiatan!
- 3Cek Update Rute Macet Kota Surabaya, Kamis 15 Oktober 2026: Proyek Drainase 100 Titik Bikin Surabaya Macet Parah
- 4Update Rute Macet Hari Ini 14 Oktober 2026: Pulang Kerja Sore Ini Semarang dan Solo Macet Parah, Ini Jalur Tikusnya
- 5Ditreskrimsus Polda Jateng Cek Tiga Rumah di Gombel Lama, Dugaan Kerusakan Lingkungan Didalami
- 6Malam di Semarang Makin Gerah, Warga Kehilangan 83 Jam Tidur Setahun—Ini Penyebabnya
- 7Rute Macet Semarang Pagi Hari, Kamis 15 Oktober 2026: Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Cari Rute Baru
- 8Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Macet
- 9Tugu Muda Semarang Direkayasa Dua Hari, Pengendara ke Stasiun dan Bandara Diminta Berangkat Lebih Awal
- 10Cek Rute Macet Kota Surabaya 14 Oktober 2026: Proyek Drainase Jadi Biang Kerok, Titik Mana yang Harus Dihindari?




