2.001 Pelanggar Ditilang Selama Operasi Keselamatan Candi 2024 di Kota Solo

AKURAT.CO, Lebih dari dua ribu pelanggar ketentuan lalu lintas dikenakan tilang selama berjalannya Operasi Keselamatan Candi 2024 di kota Solo.
Sebagian besar pelanggar lalu lintas ini adalah pengendara kendaraan roda dua.
Operasi Keselamatan Candi digelar selama 14 hari yang dimulai sejak tanggal 04 Maret dan berakhir pada 17 Maret 2024.
Operasi tersebut menekankan pada ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.
Baca Juga: Jokowi Kunjungi Lokasi Banjir di Demak, Kudus, dan Grobogan Memantau Arus Masuk Bantuan
“Untuk tindakan tilang, ada sebanyak 2.001 pelanggar dari target 2.000 penindakan tilang selama operasi keselamatan Candi 2024,” kata KBO Sat Lantas Polresta Surakarta Iptu Dewi mewakili Kasat Lantas, Kamis (21/03/2024).
Iptu Dewi mengatakan, pelanggar aturan lalu lintas yang terjaring selama Operasi Keselamatan Candi 2024 ini didominasi pengendara kendaraan roda dua.
Jenis pelanggaran paling banyak adalah tidak memakai helm, tidak memasang spion kendaraan ,melawan arus lalu lintas dan melanggar rambu-rambu.
Selain itu, ada beberapa pelanggaran lain yang didapati selama operasi, seperti penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau knalpot brong, serta pengendara kendaraan masih di bawah umur.
Baca Juga: Perluas Kerjasama, Unwahas Teken MoU dengan Ma’had Al-Bi’sah ad-Diniyyah Thailand
“Pengendara yang melakukan pelanggaran bervariatif, mulai dari unsur karyawan swasta, pelajar, hingga ASN (aparatur sipil negara),” kata Iptu Dewi.
Dihubungi secara terpisah Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi mengatakan bahwa selepas Operasi Keselamatan Candi 2024, jajaran Polresta Surakarta akan tetap mengintensifkan patroli dalam rangka menegakkan aturan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.
Masyarakat diharapkan selalu mematuhi aturan lalu lintas.
Baca Juga: Ini 20 Artis Yang Lolos Jadi Anggota DPR RI
“Selalu patuhi rambu-rambu, gunakan helm, dan jangan gunakan knalpot tidak standar. Perlu diingat, awal mula kecelakaan berawal dari pelanggaran lalu lintas,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Atlet Selam Jepara Meninggal di Porprov Jateng, Lomba di Awann Costa Ditunda
- 2Profil Instagram Wasit Persija vs Persik di Super League 2026/2027, Steven Yubel Poli Pimpin Duel, Aidil Azmi Jadi Wasit VARdi JIS
- 3LIVE SCORE PSMS vs PSIS! Ayam Kinantan Unggul 2-0 di Babak Pertama, Tuan Rumah Kena Kartu Merah, Cek Skor Akhir FULL TIME
- 4UPDATE! Kronologi Atlet Selam Jepara Syabilla Rizkia Meninggal Saat Porprov Jateng 2026
- 5Viral Pelari JRF 2026 Terobos Barikade, Apa Itu COT dan COP? Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 6Jadwal BWF Hylo Open 2026 Lengkap hingga Final, Cek Wakil Indonesia dan Link Live Streaming
- 7GMPI Kota Semarang Gelar Rakercab dan Forum Diskusi Kepemudaan, Ajak Gen Z Menjaga Nilai Demokrasi di Era Digital
- 8Prediksi Skor Garudayaksa vs Persib, Cuma Punya 1 Hari Persiapan, Mampukah Persib Taklukkan Garudayaksa?
- 9Perangkat Pertandingan Garudayaksa vs Persib: Wasit Irfan Wahyu Wijanarko Pimpin Laga Panas Malam Ini
- 10CEK! Viral Pelari JRF 2026, Mengenal Flag-Off Time, Gun Time, dan Chip Time



