Jateng

Caleg Dapil Jateng II Suaranya Turun Drastis, Pertanyakan Cara kerja Real Count pada Sirekap KPU

Theo Adi Pratama | 20 Februari 2024, 08:56 WIB
Caleg Dapil Jateng II Suaranya Turun Drastis, Pertanyakan Cara kerja Real Count pada Sirekap KPU

 

AKURAT.CO, Suara beberapa caleg di real count Sirekap KPU sempat meledak hingga ada yang menembus angka 200 ribu sampai 500 ribu pada Senin siang (19/2/2024).

Namun pada Senin malam, suara mereka tiba-tiba berkurang. Seperti suara Caleg DPR RI Masinton Pasaribu.

Di Dapil 2 Jawa Tengah, Abdul Aziz yang merupakan salah satu Caleg PKB juga mempertanyakan jumlah perolehan suaranya yang turun drastis dari 5.112 menjadi 3.699 hanya dalam waktu 2 hari.

Baca Juga: Ini Profil Lengkap I Putu Gede Pelatih Kepala Persibo Anyar, Ditargetkan Lolos ke Liga 2

"Bar limangewu kok yo malah mudun drastis (Setelah lima ribu kok malah turun drastis)," gumam Aziz saat dia mengecek real count pada Senin malam (19/2/2024).

Aziz mengatakan fenomena seperti ini tidak hanya menimpa dirinya. Beberapa Caleg juga mengalami hal serupa.

"Dan banyak banget kasus serupa yang menimpa temen-temen (Caleg)," ujarnya.

"KPU piye ki jal (KPU ini bagaimana)," tanya Aziz.

Berdasarkan informasi dari bebrapa sumber Real Count adalah penghitungan asli atau resmi yang dilakukan penyelenggara Pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hasil penghitungan Real Count direncanakan akan diumumkan pada 20 Maret 2024.

Baca Juga: Mengungkap Misteri dan Mitos di Balik Cerita Candi Asu Sengi: Kisah Wanita yang Dikutuk Menjadi Anjing

Melalui pengumuman tersebut, maka secara resmi dapat diketahui pemenang dalam kontestasi politik lima tahunan ini.

Real count merupakan proses penghitungan yang menampilkan hasil perhitungan dari seluruh TPS di Indonesia.

Ada yang menggunakan data dari KPU dan ada juga yang menggunakan data dari saksi dan anggota tim sukses di TPS.

Proses real count membutuhkan waktu yang lama mengingat tahapan berjenjang dari TPS hingga pusat.

Real Count digunakan untuk memastikan bahwa hasil akhir pemilu sesuai dengan suara yang diberikan oleh pemilih.

Dengan melakukan perhitungan suara secara transparan dan terbuka, diharapkan dapat mengurangi potensi kecurangan atau manipulasi dalam proses pemilu.

Selain itu, Real Count juga memberikan akses kepada masyarakat untuk memantau dan memastikan integritas dari hasil akhir pemilu.

Baca Juga: Menggali Misteri yang Tersembunyi di Candi Banyunibo: Kisah Dewi Hariti dan Transformasinya

Kemudian penghitungan suara dilakukan melalui Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap KPU.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara, serta alat bantu dalam melaksanakan hasil hitung suara pemilu.

Cara Kerja Sirekap KPU

1. Petugas KPPS menginstal aplikasi Sirekap pada ponsel pintar masing-masing.

2. Masuk atau login dengan akun yang sudah didaftarkan pada aplikasi Sirekap.

3. Petugas KPPS menghitung hasil perolehan suara serta mencatat hasilnya pada Formulir C.Hasil-KWK.

4. Berikutnya KPPS akan mengirimkan foto dokumen dan hasil baca OCR/OMR pada saksi dan pengawas yang sudah terdaftar, berupa link atau barcode yang sudah tersedia di aplikasi Sirekap.

5. Saksi dan pengawas menerima foto serta hasil pembacaan OCR/OMR dengan cara memindai (scan) barcode atau mengunjungi link yang sudah diberikan KPPS.

Jenis-jenis Sirekap KPU

1. Sirekap mobile dipakai oleh KPPS untuk melakukan rekapitulasi suara di setiap TPS. Fungsinya adalah sebagai sumber data utama perolehan suara yang tertuang pada Formulir C.Hasil-KWK.

2. Sirekap versi web dipakai oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota KPU di kota/kabupaten dan provinsi. Fungsi Sirekap web adalah menghimpun dan menjumlah semua sumber data utama.

Real count berbeda dengan quick count dan exit poll.

Quick count adalah penghitungan surat suara cepat berdasarkan metode sampling yang dilakukan oleh lembaga survei.

Quick Count sendiri dilakukan oleh lembaga survei besar dan mengambil sampling lima hingga 10 persen data di lapangan. Sehingga, data yang diberikan belum data resmi secara penghitungan nasional keseluruhan.

Sementara Exit Poll merupakan salah satu upaya internal dalam mengetahui bagaimana hasil di lapangan secara acak. Metode yang digunakan adalah dengan mewawancara pemilih.

Biasanya, wawancara akan dilakukan setelah pemilih menggunakan hak suara. Pertanyaan wawancara juga dapat mencapai belasan. Exit Poll juga biasanya tidak dipublikasikan kepada masyarakat dan hanya menjadi data internal.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.