Jateng

Tercatat sebagai Peserta JKN, BPJS Kesehatan Pastikan Pelayanan Kesehatan Petugas KPPS di Kabupaten Kendal

Arixc Ardana | 17 Februari 2024, 18:47 WIB
Tercatat sebagai Peserta JKN, BPJS Kesehatan Pastikan Pelayanan Kesehatan Petugas KPPS di Kabupaten Kendal

AKURAT.CO, Rizal Hidayat, mengalami kelelahan setelah menjadi Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 004, Desa Kalirandugede, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal.

Meski demikian, pria berusia 26 tahun ini mengaku sangat bersyukur mendapatkan pelayanan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sebelumnya, Rizal menjadi salah satu warga yang terpilih untuk turut serta berpartisipasi dalam penyelenggaran Pemilihan Umum (Pemilu) pada tanggal 14 Februari 2024, dirinya merupakan satu dari sekian banyak masyarakat Indonsesia yang tidak hanya memiliki hak suara pada Pemilu tahun 2024 ini saja, namun juga bertugas dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan pemungutan suara di TPS

Baca Juga: Bersama Anggota Komisi IX DPR RI, BPJS Kesehatan Cabang Ungaran Gelar Sosialisasi Program JKN di Kendal

“Saya merasa bangga bisa menjadi salah satu orang yang terpilih untuk menjadi petugas KPPS, selain sebuah bentuk tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia, tugas tersebut juga merupakan pegabdian saya sebagai warga negara,” ujar Rizal.

Semangat Rizal tersebut juga ia buktikan dengan dedikasinya secara penuh saat menjalankan tugasnya sebagai petugas KPPS, bahkan rasa lelah pun sedikit ia abaikan demi berjalannya Pemilu dengan lancar, aman dan tanpa adanya sedikitpun hambatan di TPS tempat ia bertugas.

“Pada saat berjalannya kegiatan pemilu saya ingin memastikan bahwa tugas-tugas saya beres, bahkan rasa lelah tidak saya rasakan. Saya sangat antusias sekali ketika mulai melakukan perhitungan suara, bukan hanya ingin tahu siapa yang mendapatkan suara terbanyak saja, tetapi saya juga ingin memastikan bahwa hasil pekerjaan kami sebagai petugas KPPS dapat dipercaya.

Sampai pada akhirnya di keesokan harinya saya baru merasakan kelelahan yang begitu luar biasa,” ungkap Rizal.

Ketika dirinya merasakan kelelahan, Rizal mengaku juga merasakan sakit pinggang dan ingin buang air kecil terus menerus.

Tak hanya itu dirinya juga mulai mengalami demam yang mulai tinggi.

“Ketika saya mengeluh kelelahan dan beberapa keluhan yang tidak enak dari tubuh saya, keluarga saya langsung membawa saya ke Rumah Sakit Darul Istiqomah Kendal. Pada hari Kamis (15/2/2024), saya langsung diantar oleh keluarga dan masuk ke Instalasi Gawat Darurat (IGD). Kemudian setelah diperiksa oleh periksa oleh dokter jaga di IGD dan dilakukan beberapa tes kesehatan, dokter menyarankan saya untuk di rawat inap disini,” ungkap Rizal.

Sebagai peserta JKN, Rizal mengaku sangat bersyukur karena telah terdaftar sebagai peserta JKN dan mendapatkan pelayanan kesehatan yang sangat baik dari pihak rumah sakit.

“Ya waktu dibawa ke rumah sakit saya sudah tidak memikirkan biaya lagi, karena saya hanya mengandalkan kepesertaan saya sebagai peserta JKN. Alhamdulillah tidak ada kendala sedikitpun ketika saya menggunakan pelayanan kesehatan dari program JKN di rumah sakit.

Dari IGD sampai hari ketiga saya dirawat disini pelayanan kesehatan yang saya rasakan sangat baik. Bahkan keluhan-keluhan yang saya rasa tidak enak dari badan saya sudah berangsur membaik,” ungkap Rizal.

Terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ungaran, Abdul Azis mengatakan bahwa seluruh petugas KPPS di wilayah Kabupaten Kendal sudah terdaftar sebagai peserta JKN dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah, yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal.

“Kami berharap untuk seluruh petugas KPPS yang bertugas pada Pemilu tahun ini diberikan kesehatan, namun apabila ada petugas KPPS yang membutuhkan pelayanan kesehatan, saat ini untuk kepesertaan JKN para petugas KPPS kami pastikan aktif dan bisa digunakan sewaktu-waktu di fasilitas kesehatan terdaftar,” ujar Azis.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.