Jateng

Polresta Surakarta Fasilitasi Tahanan Melangsungkan Akad Nikah

Theo Adi Pratama | 24 Januari 2024, 20:58 WIB
Polresta Surakarta Fasilitasi Tahanan Melangsungkan Akad Nikah

AKURAT.CO, Kepolisian Resor Kota ( Polresta) Surakarta Polda Jawa Tengah Fasilitasi satu orang tahanan yang melangsungkan proses akad nikah.

Prosesi Akad Pernikahan tersebut digelar di Masjid An Nur Mako Brimob Yon C Pelopor Kota Surakarta, Rabu (24/01/2024).

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi melalui Kasat Tahti Iptu Marsana menyebutkan tahanan yang menikah tersebut adalah ODS Bin AS (20) warga Semanggi kecamatan Pasar Kliwon kota Surakarta dengan sang pujaan hati ZDS binti SH (19).

Baca Juga: 6 Alasan Kenapa di Kabupaten Jepara Jarang Ada Mall dan Bioskop

“Hari ini kami memfasilitasi satu orang tahanan atas nama ODS Bin AS (20) warga Semanggi kecamatan Pasar Kliwon kota Surakarta dengan mempelai wanita inisial ZDS binti SH (19) untuk melangsungkan prosesi Akad Nikah, yang bersangkutan ditahan dirutan Mapolresta Surakarta karena tersandung kasus Pencurian dengan kekerasan dengan cara merampas 1 unit Handphone yang mengakibatkan korban terjatuh dan mengalami luka pada jari kaki kanan korban”, terang Iptu Marsana.

"Polresta Surakarta selalu siap memfasilitasi tahanan yang punya keinginan untuk menikah, sepanjang tidak menggangu proses penyidikan," ungkapnya.

Baca Juga: Strategi Aneh Shin Tae-yong di Laga Indonesia vs Jepang, Bek Elkan Baggott jadi Striker, Kemana Ramadhan Sananta?

“Sepanjang pernikahan tersebut dilangsungkan di Kantor Polisi tidak masalah karena lebih bertujuan untuk keamanan, seperti mencegah tahanan kabur,” ujar Kasat Tahti.

Sementara dari pihak kedua mempelai mengucapkan terima kasih kepada Polresta Surakarta yang sudah memberikan kesempatan bahkan memfasilitasi untuk melangsungkan pernikahan kepada Anak mereka.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.